1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
5.Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PD Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara.
9.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara.
10.Biro Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Biro Kesra adalah Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
11.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PD Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang sosial.
12.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
13.Kalimantan Utara Sehat yang selanjutnya disebut Kaltara Sehat adalah jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada warga Kalimantan Utara untuk mendukung amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
14.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib (mandatory) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat.
16.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JPKM adalah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan kesehatan untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
17.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI- JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
18.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dalam hal ini adalah perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.
19.Tim Pengelola Kaltara Sehat adalah Tim yang diberi kewenangan untuk mengoordinasikan, mensinergikan, memverifikasi dan memvalidasi Program Kaltara Sehat agar dapat lebih berguna dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.
20.Penerima Bantuan Iuran Daerah yang selanjutnya disebut PBI Daerah adalah masyarakat fakir miskin dan/atau tidak mampu yang didaftarkan dan dibayarkan preminya secara langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
21.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi anggota di dalam Kartu Kaltara Sehat atau oleh Peserta yang bersangkutan.
22.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
23.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.