2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR KALlMANTAN UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (Serita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 23), d.iubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Gubemur ini, yang c!imaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
3.Gubemur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Utara.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersarna oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 1 1 . Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari realisasi penerimaan Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bennotor, Bea Batik Nama Kendaraan Bennotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Kabupaten/Kota dengan memperhatikan potensi daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
13.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bennotor.
14.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karenajual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
16.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh PPKD atas nama Gubemur Kalimantan Utara dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran daerah dan pencairan dana atas beban APBD serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
18.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
19.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum pelaksanaan pengeluaran atas berdasarkan SPM. Dae rah be ban untuk APBD
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: