Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan- pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan. 3. 4. 5. 6. 7, 8. 9.