menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 S A L I N A N Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4189);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 204 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15/PRT/M/2017 Tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;
19.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4). MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN. Pasal I Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 60) diubah menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 1 Oktober 2019 GUBERNURKALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 1 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd SURIANSYAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Plt. Kepala Biro Hukum Arman Jauhari, S.H. NIP. 19750709 200212 1 003 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN I. Daftar Nilai Perolehan Air (NPA) NILAI PEROLEHAN PAJAK AIR PERMUKAAN WILAYAH VOLUME (M3) HARGA DASAR AIR (RP) NON NIAGA NIAGA KECIL NIAGA BESAR INDUSTRI KECIL INDUSTR I BESAR Tarakan 0-50 773 898 1122 1098 1467 51-500 779 913 1147 1118 3424 501 - 1000 789 933 1186 1129 4157 1001 – 2500 804 948 1231 1205 4891 > 2500 824 983 1246 1239 5380 Nunukan 0-50 773 898 1122 1098 2142 51-500 779 913 1147 1118 4999 501 - 1000 789 933 1186 1129 6070 1001 – 2500 804 948 1231 1205 7141 > 2500 824 983 1246 1239 7855 Bulungan, Tana Tidung, Malinau 0-50 691 783 871 904 2078 51-500 711 803 936 969 4850 501 - 1000 731 818 948 1004 5889 1001 – 2500 761 838 983 1102 6929 > 2500 771 868 1026 1122 7621 S A L I N A N II. Nilai Perolehan Air untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. No. BUMN/BUMD AIR PERMUKAAN (NPA) 1 PT. Pertamina dan para kontraktornya untuk industri Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rp. 125,-/M 3 2 PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembangkit tenaga listrik Rp. 50,-/M3 3 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rp. 125,-/M3 Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 1 Oktober 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 1 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd SURIANSYAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 38 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Plt. Kepala Biro Hukum Arman Jauhari, S.H. NIP. 19750709 200212 1 003