Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil dipekerjakan. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD, adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Tunjangan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Direktur RSUD adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. Pegawai BLUD adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Direktur RSUD untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat terknis operasional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BLUD. Gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.
(1)
(2)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau dokumen lain yang dipersamakan. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan SPM. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bendahara/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengajukan permintaan pembayaran.