Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 11. 12. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara yang berada di kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Utara. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. . Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS adalah wadah berhimpunnya para Kepala Sekolah. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 3. 4, 5. 6. 7. 8. 9. 10 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB, adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB. Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Rombongan Belajar adalah Kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah. Kuota Kelas adalah jumlah maksimum Peserta Didik dalam satu kelas. Daya tampung adalah jumlah maksimal peserta didik yang diterima sekolah sesuai ketersediaan ruang kelas belajar di sekolah. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Orang tua/wali calon peserta didik/siswa adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggungjawab langsung terhadap calon peserta didik/siswa. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Nilai Prestasi adalah hasil pencapaian seseorang dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan, diciptakan baik secara individu maupun secara kelompok pada bidang pendidikan. Nilai Afirmasi adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada peserta didik bagi orang tua yang tidak mampu secara ekonomi agar mendapat pendidikan yang lebih baik. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)