Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. ZAINAL ARIFIN PALIWANG ttd Ditetapkan di Tanjung Selor Pada tanggal ?2 April ?O?? GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, N A M A JABATAN PA RAF , IJ()AU �foM,"1J; Pl�. At1ttVi Ml"H pi... t>i,1-1 P'tM�riiUNN-1 llTIUS,S.f1ut. lft.l<llt'!"IA.ll e.... ,,,�" -c-o...n UTt>I\N& - 1 [),- 2 e, Nn Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 2 i ,-p ..., -..c,.-... SEKRETARIS DAE H PROVINS KALIMANTAN UTARA, BERITA DAERAH PROVINS! KALIMANTAN UTARA TAHUN 2022 NOMOR "I Mengingat GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2021-2026 DENGAN RAHMAT TU HAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
a.bahwa Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah Menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun, periu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2021-2026. !. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360). sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5362);
8.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
10.Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); 1 1 . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12.Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 ten tang Sadan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162);
13.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ( Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2021 Nomor 172 );
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157;
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor I Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor l);
16.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 5); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN G!Zl TAHUN 2021-2026