menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Tarif Angkutan Sungai Antar Kabupaten/Kota; : a. b. c. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negeira Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7003); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ,2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Mengingat : 1. 2. 3.
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643); 8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulas! Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1256);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 780);
11.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 2); MEMUTUSKAN: ;: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN TARIF ‘ANGKUTAN SUNGAI ANTAR KABUPATEN/KOTA. Menetapkan