DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2020

Nomor
40
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 30), diubah sebagai berikut: (1) Direktur RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Jabatan Eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Wakil Direktur RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Jabatan Eselon IIl.a atau jabatan administrator. (3) Kepala Bagian, Kepala Bidang pada RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Jabatan Eselon III.b atau jabatan administrator. (4) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi pada RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Eselon IV.a atau jabatan pengawas.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…