menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 54 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA NOMOR54 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUKPELAKSANAAN SEA BALIK NAMAKENDARAANBERMOTOR TENTANG NOMOR 40 TAHUN2021 PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA I SALINAN
3.Undang-Undang Nomor Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tarnbaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3987 );
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tabun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubab dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); ----- -
7.Un dang- Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
8.Undang- Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 tahun 2016 tentang pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2016 Nomor 4); Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pernerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonorni dan tugas pernbantuan dengan prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Gubemur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.Gubernur adalah Gubemur Kalimantan Utara;
5.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
6.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPENDAadalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
7.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 6, angka 7, angka 13 angka 25, dan angka 31 diubah, dan angka 22 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 54 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provirtsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 54), diubah sebagai berikut : PERATURANGUBERNUR KALIMANTANUTARATENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTANUTARA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR. Menetapkan MEMUTUSKAN
9.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jalan darat, dan digerakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
10.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang darr/atau orang dengan dipungut bayaran;
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 (dua) pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, ataupun pemasukan kedalam usaha; 12.Jenis kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 13.Wajib Pajak adalah orang pribadi, badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah; 14.Penanggung Pajak adalah, orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak;
15.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan gubemur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, dan/ atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; 17.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/ atau bukan objek pajak, darr/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
18.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPOPD adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar perhitungan dan/atau pembayaran pajak;
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok yang terutang;
20.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubemur;
21.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak darr/atau sanksi administrasi berupa bunga;
22.Angka 22 dihapus
23.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Sayar Tambah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
24.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak atau dalam bagian tahun pajak, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
25.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel NJKB yang berlaku;
26.Bobot, adalah koefisien yang mencerminkan serta relatiftingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor;
27.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;