1) Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2) Penetapan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengalami perubahan apabila :
a.terjadi perubahan tugas dan fungsi pada Perangkat Daerah; dan/atau
b.terjadi perubahan' ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab PNS. 3) Penetapan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan:
a.sebagai dasar sistem penggajian berbasis pada harga jabatan; dan
b.sebagai dasar penentuan besaran pemberian tunjangan kinerja. 4) Penerapan Kelas Jabatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur gaji Pegawai Aparatur Sipil Negara. 5) Dalam hal terdapat perubahan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan Kelas Jabatan agar mengacu pada penetapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2.Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 8 Desember 2023 . . . GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Salinan Sesuai dengan Aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepala BirqHukum ttd ZAINAL ARIFIN PALIWANG Muhammad/Gozali, S.E., M.H NIP. 19700103 200112 1 003 Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 September 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd SURIANSYAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2023 NOMOR 40 4 Pp