Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Utara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi4. Kalimantan Utara. 4 10. Pejabat/Pegawai Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Pejabat/Pegawai adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara, Dewan Pengawas BUMD, Dewan Pengawas BLUD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD, Perangkat Desa (khusus untuk kabupaten) dan Pegawai yang bekerja untuk dan atas 5. nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak 6. Pidana Korupsi. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah 7. Provinsi Kalimantan Utara. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, dapat berbentuk Perusahaan Daerah atau Perseroan 8. Terbatas. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur. 5 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Unit Pengendali Gratifikasi Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendali gratifikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemberi adalah para pihak baik perseorangan,sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. 6 19. 20. 21. 22. Konflik kepentingan adalah kondisi dari Pejabat/Pegawai yang patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pejabat/ Pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya. Berlaku umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran. Kurs Tengah Bank Indonesia adalah nilai tukar valuta asing dengan mata uang Rupiah yang didapatkan dari rata-rata Kare jaalt Kurs Beli ) padakurs jual dan kurs beli (Kurs Tengah - hari tertentu.