menetapkan Peraturan Gubernur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l 945 Menimbang GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, DENGAN RAHM<\T TTJHAN YANG MAHA ESA HARI KERJA DAN JAM KER JA 1\PARA'T'UR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LJNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! KALPv1ANTAN UTARA TENT/\NG NOMOR 41 1'Al-!UN 2021 PERATURAN GUBERNUR KALlMANTAN UTARA GUBERNUR K.ALIMANTAN UTARA SALIN AN
4.Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbara11 Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor o. I'amnahan Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 5494),
5.Undang Undang No111or 23 Tahun 2014 tentang Pemenntah n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrm 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rep..1. blis, Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubs t 1 beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomoi I 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, TanL0~J1an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570),
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dae ah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perm rintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenta ng Pera igkat Daerah (Lembaran Negara Republik In ..1011,•s1c Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran ega-a Re publik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Pem--r-ntah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Pe ·c;1.turan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang ~:>erubahan atas .Peraturan Pemerintah Nomor 11 Ts nun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri $ipil [Lernb .. ran I.egara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo · 64 77);
8.Peraturan nemcnntah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pcmerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambr har- Lr-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264 I;
9.Peraturan I emerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegaw •.i Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahur 202· Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Repi.blik Indonesia Nomor 6718);
10.Peraturan Menter; Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah (Berta Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG HARI K.ERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPlL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! KALIMANTAN UTARA. 2- Menetapkan
1.Daerah adalah Provinsi Kaliman .:.a11 U ra.ra.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalunantan Utara.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur nembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalarn penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Jaerah.
5.Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat '1dmin>s1 an., I cjab>: pimpinan tinggi, atau yang setara.
6.Badan Kepegawaian Daerah . ang s< lanjutnya disingkat BKD adalah Perangkat Daerah yang rnek.ks .nakan tur.gsi dibidang Kepegawaian.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri siptl dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada mstans. pcrnerintah.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil uan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabar pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pe-rnerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasark ill peraturan perundang-undangan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi sv arat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetao oleh nejabar pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemenntahan.
10.Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non ASN adalah Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kontrak Kerja atau sebutan lainnya yang bekerja/ dioekerjakan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan kebutuhan Perangkat Daerah yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja 0aerah.
11.Pejabat yang Berwenang adalan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan 1~etentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pejabat Pembina Kepegawaian adaiah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN clan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesua..i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan rnenghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
14.Harl kerja adalah hari dirnana ASN harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selarnajarn kerja yang ditcntukan.
15.Sistem Infonnasi Pegawai adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi Dalam Peraturan Gubemur mi y::ing dimaksud dengan: Pasal J KET.t'11TlJAN \ lM ....'M