1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
1.Ketentuan angka 9, angka 10, angka 11, angka 15, dan angka 28 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi Sebagai berikut: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 25) diubah, sebagai berikut : PasalI BAB 1 KETENTUANUMUM PERJALANANDINAS. PELAKSANAANPEDOMANTENTANG2019TAHUN Menetapkan: PERUBAHANATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 25 MEMUTUSKAN:
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 811);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 60 Tahun 2020 ten tang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 48); 3 --------------~----
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pejabat Berwenang ada1ah Gubernurj Waki1Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Ketuaj Waki1 Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
9.Pejabat Daerah adalah pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, termasuk Pimpinan dan AnggotaDPRD.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ada1ah profesi bagi pegawai negeri sipi1 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ProvinsiKalimantan Utara.
11.Calon PegawaiNegeriSipil yang selanjutnya disingkat CPNSadalah Warga Negara Indonesia yang te1ah 1010s seleksi CPNS dan menjalani masa percobaan sebe1um diangkat sebagai PNS. 12.Tenaga Non ASN ada1ah tenaga yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintah daerah berdasarkan surat perjanjian Kerja. 13.Diluar ASNadalah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari profesi tertentu dan tenaganya dibutuhkan untuk menunjang suatu kegiatan sesuai dengan bidang keahliannya. 14.Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP adalah tim yang secara khusus diangkat oleh Gubernur yang bertugas membantu Gubernur da1am pemantauan pelaksanaan kebijakan untuk percepatan pembangunan. 15.TP-PKK adalah Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan dan Keluarga Provinsi Kalimantan Utara. 16.Dekranasda adalah Dewan Kerajinan Nasional Daerah ProvinsiKalimantan Utara. 17.KomisiInformasiadalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang keterbukaan publik ProvinsiKalimantan Utara. 4 Pasal 2 Peraturan Gubemur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Gubemur/Wakil Gubenur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CPNS, Tenaga NonASN,Diluar ASN,TGUPP,Ketua/Wakil Ketua, AnggotaTP- PKK, KetuazWakil Ketua, Anggota Dekranasda, dan Komisi Informasi.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
18.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan Gubernur/Wakil Gubemur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CPNS, Tenaga Non ASN, diluar ASN, TGUPP, Komisi Informasi, Ketua/Wakil Ketua, Anggota TP-PKK, Ketua/Wakil Ketua, Anggota Dekranasda, dan / atau yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dengan biaya yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah. 19.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
20.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas.
21.Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
22.Biaya riil (at coast) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
23.Tempat Kedudukan adalah tempat awal melaksanakan tugas dan atau melanjutkan tugas.
24.Tempat Tujuan adalah tempat /kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
25.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan baru berdasarkan surat keputusan pindah/mutasi.
26.Biaya Bagasi adalah biaya yang dibayarkan untuk dokumerr/barang kedinasan.
27.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat PIt adalah pelasana tugas yang diperintah/ ditunjuk berdasarkan surat keputusan /eurat perintah dari Gubemur untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan padajabatan yang ditunjuk sampai dengan dilantiknya pejabat definitif atau pejabat definitifmelaksanakan tugas kembali.
28.Kondisi geografis adalah kondisi atau keadaan suatu wilayah dengan dilihat dari keadaannya yang berkaitan dengan aspek geografis.Aspek-aspekitu meliputi: Letak, terkait dengan lokasi geografis,luas, bentuk dan posisi koordinat dari peta. 5 Pasal 4
(1)Jenis Perjalanan Dinas meliputi:
a.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewatibatas kota dan atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
b.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah Zmutasi dan bukan atas permohonan yang bersangkutan.
(2)Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka:
a.Melakukan koordinasi, konsultasi, kunjungan kerja, workshop, studi banding, bimbingan teknis, seminar, kegiatan survei, menghadiri acara (sesuai undangan), mengikuti pendidikan dan atau acara yang sejenis;
b.Perjalanan yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar kota tempat kedudukan;
c.Perjalanan yang dilakukan untuk memperoleh pengobatan di luar kota tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada saat melakukan tugas;
d.Menjemput/rnengantar ke tempat pemakaman jenazah pejabatjpegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas atau menjemput./mengantar ke tempat pemakaman jenazah pejabatjpegawai negeri ke tempat pemakaman;
e.Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka kegiatan program kerja TGUPP,Diluar ASN, Komisi Informasi, KetuajWakil Ketua, AnggotaTP-PKKdan KetuajWakil Ketua, AnggotaDekranasda.
(3)Perjalanan Dinas dibedakan menjadi:
a.Perjalanan Dinas dalam Negeriyang dilakukan dalam wilayah RepublikIndonesia atas perintah pejabat yang berwenang yang dananya bersumber dari APBD yang dibedakan: 1) Perjalanan Dinas dalam daerah yang terdiri dari: a) Perjalanan Dinas di luar ibukota Provinsidalam wilayahprovinsiadalah Perjalanan Dinas keluar tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama ke wilayah kabupaten Zkota di dalam wilayah provinsi dan wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara Zpemerintah atas perintah pejabat yang berwenangyang dananya bersumber dari APBD;
3.Ketentuan ayat (1)huruf a dan ayat (2)huruf e Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 6 Pasal 6
(1)Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan kegiatan yang mengikutsertakan Tenaga Non ASN harus disesuaikan dengan SPK pengangkatannya, dan terbatas hanya pada kegiatan-kegiatan yang meliputi:
a.Survei barang/jasa;
b.Mengantar/ menjemputj mendampingi tamu;
c.Menyampaikanj menyerahkan laporan/ pengumpulan data; dan
d.Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi di Perangkat Daerah sesuai dengan bidang masing-masing.
5.Ketentuan Pasal 6 ayat 5 dihapus, ayat (2) dan ayat (3)Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalS
(1)Perjalanan Dinas dalam negeri dapat dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubemur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CPNS, Tenaga Non ASN, Diluar ASN, TGUPP, Ketua/Wakil Ketua, Anggota TP-PKK, Ketua/Wakil Ketua, Anggota Dekranasda, dan KomisiInformasi.
(2)Perjalanan Dinas luar negeri dapat dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubemur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CPNS, Tenaga Non ASN, Diluar ASN, TGUPP, Ketua/Wakil Ketua, Anggota TP-PKK, Ketua/Wakil Ketua, Anggota Dekranasda, dan KomisiInformasi.
(1)SPT Gubemur ditandatangani oleh Gubemur.
(2)SPT Wakil Gubernur ditandatangani oleh Gubernur, dalam hal Gubernur berhalangan maka SPT ditandatangani oleh Wakil Gubernur atas nama Gubernur.
(3)SPT Sekretaris Daerah ditandatangani oleh Gubernur, dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan maka SPT ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubemur.
(4)SPT Asisten, Staf Ahli Gubemur dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
(5)SPT untuk Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan maka SPT ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah.
(6)SPT untuk Pejabat Eselon III, Eselon IV, ASN, CPNS dan Tenaga Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Kepala Biro, jika berhalangan ditandatangani oleh Pejabat Eselon III yang ditunjuk atas nama Kepala Biro.
(7)SPT untuk pejabat Eselon III, Eselon IV, ASN, CPNS dan Tenaga Non ASN pada SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD, jika berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris dari/ atau pejabat yang ditunjuk atas nama Kepala SKPD.
(8)SPT untuk pejabat Eselon III, Eselon IV, ASN, CPNS, dan Tenaga Non ASNpada Sekretariat DPRDditandatangani oleh Sekretaris DPRD,jika berhalangan maka ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris DPRD.