Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahaan yang menjadi kewenangan Daerah. Biro Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Biro adalah Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa adalah seluruh ASN dan non ASN yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah. Kode Etik adalah pedoman, sikap, perilaku, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh yang anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. Majelis Pertimbangan Kode Etik adalah majelis yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik. Pelanggaran adalah segala bentuk tindakan berupa ucapan, tulisan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang bertentangan dengan Kode Etik. Terlapor adalah seluruh Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa secara langsung atau tidak langsung yang memiliki atau yang belum memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan dan membantu Pengadaan Barang/Jasa baik pegawai struktural maupun fungsional yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. Pelapor adalah seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran Kode Etik. Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran yang bersangkutan dengar, saksikan dan alami. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
17.Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Majelis Pertimbangan Kode Etik yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang diduga telah melakukan Pelanggaran. 18.Temuan adalah pelanggaran yang ditemukan oleh Majelis Pertimbangan Kode Etik, pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau pihak lain.