Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2024
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem akuntansi pemerintah daerah sebagai pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pengaturan mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, meliputi akuntansi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, serta ekuitas dana. Diatur pula mengenai tanggung jawab dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan sistem akuntansi, mekanisme pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan keuangan, serta proses rekonsiliasi dan konsolidasi data keuangan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.