Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2024
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini menetapkan kerangka konseptual akuntansi yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan, serta memuat ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Diatur pula sistematika kebijakan yang meliputi penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta kebijakan atas pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, dan koreksi kesalahan akuntansi.