Lampiran sebagairnana tersebut dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Pasal 6 NO. NAMA JABATAN PARj\F
l.Dr. H. Surian syah , M.A.P. Asisten Administrasi Umum Setda /:Prov. Kaltara
2.Suharto, S.H. Kepala Biro Hukum dan II Organisasi Setda Prov. Kaltara
3.Harry Prawoto ~ Kepala Biro Keuangan dan Aset '/(f< Setda Prov. Kaltara v BERITADAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARATAHUN2015 NOMOR44 BADRUN SI KALIMANTANUTARASEKRETARISDAERAHPRO Diundangkan di Tajung Selor pada tanggal 18 .Jesember 2 ~j TRIYONOBUD1SASONGKO ttd Pj. GUBERNURKALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 :ese. ".Jor 2 J Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara.