1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagalistrikan.
5.Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
6.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
7.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
9.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Utara.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan urusan dan kewenangan daerah di bidang ketenagalistrikan.
11.Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
12.Rencana Umum Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat RUK adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
13.Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang selanjutnya disingkat RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah pusat yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional
14.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUKD Provinsi adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah daerah provinsi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
15.Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
16.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
17.Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
18.Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
19.Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
20.Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
21.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
22.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
23.Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.