menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA NOMOR 1; TAHUN2022 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR3 TAHUN2021 TENTANG TIMGUBERNURUNTUKPERCEPATANPEMBANGUNANDAERAH
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintab Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6841);
9.Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintab Nomor 11 Tabun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6477);
11.Peraturan Pemerintab Nomor 33 Tabun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
18.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tabun 2021 Nomor 9);
17.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kalimantan Utara Nomor 39);
12.Peraturan Pemerintab Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 342), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 51);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kalimantan Utara Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pdrubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 16); Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Perangkat Daerah adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, dan Lembaga Lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat TGUP2D adalah Tim yang diangkat oleh Gubernur secara khusus membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.