Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. . Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Kepala Dinas adalah kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan- pemerintahan di bidang kehutanan. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk me ningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 11, 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui persetujuan pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya. Percepatan Pengeloaan Perhutanan’ Sosial adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial. Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan tercapainya target Pengelolaan Perhutanan Sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi. Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada kawasan WHutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang izin dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial. 20. 21. 22. 23. 24. 20. 26. 27. 28. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta Masyarakat Hukum Adat’ termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat. Pendamping Perhutanan Sosial adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang termasuk MHA atau badan hukum. Integrated Areal Development yang selanjutnya disingkat IAD adalah pengembangan wilayah terpadu _berbasis Perhutanan Sosial. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Pokjanas PS adalah kelompok kerja nasional yang mendukung pelaksanaan perencanaan terpadu percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disebut Pokja PPS adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen rencana kelola Perhutanan Sosial untuk setiap tahun. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
(1)
(2)