1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
6.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.
7.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.
8.Dinas Kehutanan adalah Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara.
10.Mineral adalah senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan lristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
11.Batubara adalah endapan senyawa organic karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
12.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
13.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemumian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
14.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
15.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
16.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Ekplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
17.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
18.Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
19.Standar keberhasilan reklamasi dan pascatambang adalah standar keberhasilan pelaksanaan reklamasi yang terdapat dalam rencana pelaksanaan reklamasi dan rencana pascatambang yang ditandatangani oleh pemegang izin dan pemberi izin.
20.Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Reklamasi.
21.Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Pascatambang.
22.Pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang adalah proses yang meliputi tahapan penyediaan, penempatan, perubahan, pencairan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
23.Pihak ketiga adalah pemegang izin usaha jasa pertambangan di bidang reklamasi dan pascatambang.
24.Kepala Dinas adalah kepala organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara.