menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38J; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik 2. 3. 4. 5. Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembagan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor L4O, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupatenf Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2AO7 tentang Organisasi Perangkat Daera-h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaL); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2073 Nomor 297); Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2Ol4 Nomor 09); 6. 7. 8. 9. 10. 11. MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA.