Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi 4. 5. pemerintah. 6. 10. 11. 12. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang telah lolos seleksi CPNS dan menjalani masa percobaan sebelum diangkat sebagai PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhetikan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap. Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan atas pencapaian prestasi kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 7. 8. Perundang-undangan. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintahan yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawa dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja/unit kerja yang menyatakan PNS/PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut. Tidak Mengikuti Apel adalah PNS yang tidak mengikuti Apel Pagi Hari Senin, dan Upacara Peringatan Hari Kebesaran lainnya. Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan adalah PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terlambat Masuk Kerja adalah PNS yang masuk kerja melewati jam 07.30 WITA. Pulang Cepat Lebih Awal adalah PNS yang pulang sebelum jam 16.00 WITA untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan jam 16.30 WITA untuk hari Jum’at. Tidak Absen Datang atau Tidak Absen Pulang adalah PNS yang masuk kerja namun tidak melaksanakan absensi. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka owaktu' tertentu. sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Cuti Melahirkan merupakan hak ASN Yang Dipekerjakan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi ASN. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi. 23. 24 25. 26 27. 28. 29. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. . Wajib LHKPN adalah penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudikatif atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat pulik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. . Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TP-TGR adalah mekanisme pengembalian kerugian negara. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa obunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elktronik atau tanpa sarana elektronik. Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah surat yang digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan perangkat daerah. Presensi adalah kehadiran kerja pegawai yang dibuktikan dengan data absensi yang terekam pada system presensi terintegrasi. 30. 31. 32. 33. Sistem Presensi Terintegrasi adalah suatu sistem presensi yang berfungsi untuk memonitoring kehadiran pegawai melalui finger recording sehingga waktu kehadiran baik masuk maupun keluar pegawai dapat tercatat secara cepat dan tepat. Sistem Aplikasi Kinerja (e-kerja) adalah suatu media aplikasi berbasis website yang berguna untuk mempermudah pembuatan dan penilaian laporan capaian kinerja ASN. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN dalam masa kinerja. Bobot Pekerjaan adalah nilai kumulatif dari faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang suatu pekerjaan atau jabatan.