Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertania, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya adalah media perantara berupa media mekanis dan media biologis yang dapat membawa penyakit Hewan menular. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya yang selanjutnya disebut HPM adalah semua Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan HPM dari satu provinsi ke provinsi lain. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan HPM dari satu provinsi ke provinsi lain. Unggas adalah jenis Hewan ternak kelompok burung yang dimanfaatkan untuk daging dan telur atau bulunya. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan Penyakit Hewan. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah_ sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga online single submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas Veteriner provinsi yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan. Tempat Pemeriksaan HPM adalah tempat pos pemeriksaan kesehatan Hewan, tempat produksi, penyimpanan, peredaran, dan/atau pemeliharaan. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
19.Otoritas Veteriner Daerah adalah kelembagaan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan Hewan.
20.Persyaratan Kesehatan Hewan adalah ketentuan tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau. menghilangkan risiko terbawanya Penyakit Hewan atau Penyakit Hewan Menular.
21.Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan adalah kelengkapan yang harus dipenuhi dalam melalulintaskan HPM sesuai dengan persyaratan kesehatan Hewan yang telah ditetapkan.
22.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.