Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemeritahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsif otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimanan dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan 3. daerah, dx 10. 11. 12. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak Dearah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak Dearah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib dan/atau konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan keperluan pembiayaan Pembangunan Daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluran daerah. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang 4. 5. 6. 7. 8. 9. dioperasikan di air. 5. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis semua jenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak dan/atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek dan subyek sebagai dasar penetapan besaran pajak terutang baik dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. 28. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah yang selanjutnya disingakat SPOPD adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan obyek pajak sebagai dasar perhitungan dan/atau pembayaran pajak. Surat Ketetapan Pajak daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang talah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnyan dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan atas pembetulan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuaan Peraturan Perundang-undangan perpajak daerah. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Sedang Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksankan Hak dan Kewajian perpajakannya.