1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Utara.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
6.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara.
8.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Utara.
9.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
10.Pemberian Akses Hukum adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan hak pengelolaan hutan dalam skema perhutanan sosial melalui pengelolaan hutan desa, izin usaha hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, maupun kemitraan kehutanan.
11.Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
12.Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
13.Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
14.Hak Pengelolaan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa.
15.Izin Usaha Pemanfaatan HKm selanjutnya disingkat IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi.
16.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat (IUPHHK-HTR) adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
17.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk hasil hutan kayu dan bukan kayu melalui pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, pemasaran berdasarkan asas kelestarian hutan, sosial dan lingkungan dan/atau dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan melalui antara lain jasa ekowisata, jasa tata air, jasa keanekaragaman hayati, dan jasa penyerapan/penyimpanan karbon.
18.Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
19.Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
20.Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari Warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan bergantung pada hutan serta aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
21.Monitoring adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi berwenang yang melakukan kegiatan tertentu untuk memastikan penyelenggaraan perhutanan sosial dilaksanakan sesuai dengan program yang ditetapkan dan dilaksanakan selama kegiatan program dilaksanakan pada tingkat pelaksana perhutanan sosial.
22.Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi berwenang dalam hal melakukan penilaian menyeluruh dalam waktu akhir program jangka pendek, menengah, dan panjang dalam pelaksanaan perhutanan sosial
23.Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat warel kawasan hutan negara yang dicadangkan untuk perhutanan sosial.
24.Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi yang selanjutnya disingkat Pokja PPS Provinsi adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi dan verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.