Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp839.068.749.256,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas: Gaji dan tunjangan; Belanja Tambahan Penghasilan ASN; Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN; Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD; Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH; Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH;
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)15 Anggaran belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp680.585.477.291,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), yang terdiri atas: Belanja Barang; Belanja Jasa; Belanja Pemeliharaan; Belanja Perjalanan Dinas; Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/PihakLain / Masyarakat;
f.Belanja Barang dan Jasa BOS;
g.Belanja Barang dan Jasa BLUD. Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a direncanakan sebesar Rp102.789.957.757,00 (Seratus Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah). Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b direncanakan sebesar Rp236.716.755.874,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c direncanakan sebesar Rp64.157.713.980,00 (Enam Puluh Empat Miliar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah). Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d direncanakan sebesar Rp115.262.285.680,00 (Seratus Lima Belas Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/PihakLain/ Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e direncanakan sebesar Rp8.958.440.000,00 (Delapan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Belanja Barang dan Jasa BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f direncanakan sebesar Rp32.700.324.000,00 (Tiga Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf g direncanakan sebesar Rp120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah). Anggaran belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (Nihil). Anggaran belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp8.625.330.000,00 (Delapan Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Rupiah) yang terdiri atas Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta direncanakan sebesar Rp8.625.330.000,00 (Delapan Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). a. d. e. 16
(19)Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp29.580.761.938,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia;
b.Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(20)Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a direncanakan sebesar Rp27.080.761.980,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah}.
(21)Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b_- direncanakan sebesar Rp2.499.999.958,00 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
(22)Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp439.000.000,00,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Bantuan Sosial kepada Individu;
b.Belanja Bantuan Sosial kepada keluarga;
c.Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat.
(23)Belanja Bantuan Sosial kepada Individu sebagaimana dimaksud dalam ayat (22) huruf a direncanakan sebesar Rp249.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).
(24)Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (22) huruf b direncanakan sebesar Rp80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah).
(25)Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (22) huruf c_ direncanakan sebesar Rp110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
(26)Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(8)huruf a direncanakan sebesar Rp80.126.062.518,00 (Delapan Puluh Miliar Seratus Dua Puluh Enam Juta Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah), yang terdiri atas Belanja modal tanah sebesar Rp80.126.062.518,00 (Delapan Puluh Miliar Seratus Dua Puluh Enam Juta Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah). (27} Anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aayat (8) =huruf b~ direncanakan sebesar Rp100.013.157.565,00 (Seratus Miliar Tiga Belas Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas: Belanja Modal Alat Besar; Belanja Modal Alat Angkutan; Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur; Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga; Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar; Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan; Belanja Modal Alat Laboratorium; a. b. d. e. f. g. 17 Belanja Modal Komputer; Beanja Modal Alat Keselamatan Kerja; Belanja Modal Peralatan Olahraga; Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS; Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD. h. 1. J. k.
(28)Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf a 1.
(29)
(30)
(31)(32}
(33)
(34)
(35)
(36)
(37)
(38)
(39)direncanakan sebesar Rp568.506.770,00 (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Belanja Modal Alat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf b direncanakan sebesar Rp23.299.105.019,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Sembian Belas Rupiah). Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf c direncanakan sebesar Rp385.770.920,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah). Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf d direncanakan sebesar Rp6.996.300.525,00 (Enam Mular Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf e-— direncanakan sebesar Rp1.429.572.515,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah). Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf f direncanakan sebesar Rp23.633.889.000,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Belanja Modal Alat Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf g direncanakan sebesar Rp4.370.278.206,00 (Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Rupiah). Belanja Modal Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) hurufh direncanakan sebesar Rp4.523.018.610,00 (Empat Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Belas Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah). Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(27)huruf i direncanakan sebesar Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah); Belanja Modal Peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf j direncanakan sebesar Rp6.300.000,00 (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf k direncanakan sebesar Rp21.800.216.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah). Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (27) huruf 1 direncanakan sebesar Rp13.000.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Rupiah). 18
(40)Anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) =huruf c_ direncanakan sebesar Rp243.194.344.766,00 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja modal bangunan gedung;
b.Belanja Modal Bangunan Menara;
c.Belanja Modal Tugu Titik Kontrol /Pasti.
(41)Belanja modal bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (40) huruf a direncanakan sebesar Rp241.569.344.766,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
(42)Belanja Modal Bangunan Menara sebagaimana dimaksud dalam ayat (40) huruf b direncanakan sebesar Rp1.100.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah).
(43)Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (40) huruf c direncanakan sebesar Rp525.000.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
(44)Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf d direncanakan sebesar Rp40.196.570.400,00 (Empat Puluh Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Modal Jalan dan Jembatan;
b.Belanja Modal Bangunan Air;
c.Belanja Modal Instalasi;
d.Belanja Modal Jaringan.
(45)Belanja Modal Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(44)huruf a direncanakan sebesar Rp37.292.774.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
(46)Belanja Modal Bangunan Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (44) huruf b direncanakan sebesar Rp2.510.650.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(47)Belanja Modal Instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (44) huruf c direncanakan sebesar Rp199.860.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
(48)Belanja Modal Jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (44) huruf d direncanakan sebesar Rp193.286.400,00 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).
(49)Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf e direncanakan sebesar Rp3.812.625.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Modal Bahan Perpustakaan;
b.Belanja Modal Aset Tidak Berwujud. (S50) Belanja Modal Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(49)huruf a direncanakan sebesar Rp162.455.000,00 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). 19
(51)Belanja Modal Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat
(49)huruf b direncanakan sebesar Rp3.650.170.000,00 (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
(52)Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (15) direncanakan sebesar Rp16.858.418.452,00 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp16.858.418.452,00 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
(53)Anggaran Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat
(16)huruf a direncanakan sebesar Rp200.260.425.186,00 (Dua Ratus Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa direncanakan sebesar Rp200.260.425.186,00 (Dua Ratus Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
(54)Anggaran Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (16) huruf b direncanakan sebesar Rp162.181.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Bantuan Keuangan Antar Daerah Kabupaten/ Kota;
b.Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten / Kota.
(55)Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Antar Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (54) huruf a direncanakan sebesar Rp107.013.000.000,00 (Seratus Tujuh Miliar Tiga Belas Juta Rupiah).
(56)Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Antar Daerah Provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (54) huruf b direncanakan sebesar Rp55.168.000.000,00 (Lima Puluh Lima Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).