1.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
2.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
5.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
6.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
7.Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
8.Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pengelolaan kebakaran hutan dan atau lahan yang melibatkan orang, badan hukum, masyarakat dan pemerintah daerah yang mempunyai keterlibatan penting dalam memutuskan sasaran dan keterlibatan dalam pencegahan, pengendalian api.
9.Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dalam semua usaha, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan, serta penyelamatan secara terpadu untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dan lahan.
10.Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
11.Pemadaman Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan.
12.Penanganan Pasca Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menangani hutan dan/atau lahan setelah terbakar.
13.Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah orang yang bertanggung jawab atas nama perseorangan, badan hukum, perserikatan, yayasan atau organisasi.
14.Orang adalah perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
15.Lembaga adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Kalimantan Utara.
16.Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, sosial dan hukum