menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan 1 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang 2. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 3 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang 4. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362), . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur 5. Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
7.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797):
3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141):
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
11.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135):
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310): MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 27) perlu dilakukan perubahan sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 selengkapnya menjadi berbunyi: