a.Setiap pegawai wajib bersikap dan bertindak jujur, terbuka, serta tidak memberikan informasi yang tidak benar, untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : 1) 2) 3) 4) 5) Menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus menyatakan sesuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak menambah maupun mengurangi fakta yang ada, Dilarang menerima segala sesuatu, dalam bentuk apa pun, yang bukan haknya, ataupun memberikan sesuatu, yang dapat memengaruhi, atau mengurangi objektivitas, Tidak bersifat munafik, Bersedia/berkemauan menerima serta menyeleksi usulan/saran/ petunjuk pihak lain, Luwes, dapat, dan bersedia/berkemauan untuk berinteraksi dengan orang, yang kedudukannya lebih tinggi, setara, atau yang lebih rendah.
b.Setiap pegawai wajib bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan, untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Menyadari bahwa tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia, melalui kiprahnya di lingkungan Pemerintah Provinsi, bila dilakukan dengan ikhlas dan niat yang baik, juga merupakan suatu pengabdian, dan/atau ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bersedia/berkemauan menggunakan daya analisis dan evaluasinya, Berinteraksi dengan orang yang kedudukannya lebih tinggi, setara, atau lebih rendah secara proporsional, Mewaspadai setiap informasi yang diterima dan tidak mudah dipengaruhi, Dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan prinsip keadilan, Bersedia/berkemauan mencari jalan keluar dalam menghadapi kesulitan: Mempunyai kepercayaan diri yang kuat, namun tetap mempertimbangkan saran/pendapat pihak lain, 8) Wajib menyelesaikan permasalahan secara wajar, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Setiap pegawai wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : 1) Wajib mementingkan kepentingan organisasi, diatas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, 2) Wajib menghormati kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok lain: 3) Dapat berkomunikasi secara efektif, dengan pribadi, golongan, dan kelompok lainnya. Setiap pegawai wajib berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap, untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : 1) Mempunyai inisiatif dan kemauan keras untuk belajar, tanpa diperintah, atau tidak bersifat menunggu, 2) Bersedia mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan instansinya atau instansi lain, 3) Harus selalu belajar pengetahuan dan teknologi baru, yang berhubungan langsung, maupun tidak langsung dengan beban tugasnya. Setiap pegawai wajib memiliki daya juang yang tinggi, untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : 1) Tidak diintimidasi oleh orang lain dan tidak tunduk karena tekanan yang dilakukan oleh orang lain untuk mempengaruhi sikap dan pendapatnya, 2) Berani menghadapi resiko yang berhubungan dengan pekerjaannya, tidak takut untuk mengemukakan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakuakn, 3) Bersikap mantap dan percaya diri dalam menghadapi berbagai kesulitan. Setiap pegawai wajib memelihara kesehatan jasmani dan rohani, untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : 1) Wajib melaksanakan peribadatan, sesuai dengan agama, dan kepercayaannya, 2) Wajib melaksanakan perintah-perintah dan menjauhkan larangan larangan agamanya masing-masing, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai universal, 3) Bersedia berperan aktif pada acara-acara keagamaan, yang diadakan oleh kantor maupun lingkungannya, 4) Wajib mengaplikasikan nilai-nilai agama dan kepercayaannya dalam kehidupan sehari-hari, 5) Melakukan olah raga secara rutin, 6) Mengkonsumsi makanan yang menyehatkan. Setiap pegawai wajib menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,untuk melaksanakan etika ini, setiap pegawai : 1) Tidak menelantarkan keluarganya, d. e. 4 g 2) Berupaya memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer kepada keluarganya dari penghasilan yang diterimanya, 3) Wajib memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anaknya, 4) Wajib menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang merupakan pengkhianatan terhadap perkawinan, seperti perselingkuhan dan sejenisnya.