Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. vip Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam ~menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 6. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Badan Penghubung adalah merupakan unsur penunjang lain, untuk melaksanakan urusan penyelenggaran kegiatan hubungan antar lembaga pembinaan masyarakat Kalimantan Utara yang berkedudukan di Jakarta. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara yang berkedudukan di Jakarta yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Mess Badan Penghubung yang selanjutnya disebut Mess adalah akomodasi yang dibangun dan disediakan secara khusus oleh Pemerintah Daerah yang bisa disewa dan digunakan sebagai tempat menginap atau tempat tinggal sementara yang menyediakan pelayanan dan _fasilitas lainnya dengan pembayaran sebagai sumber pendapatan Daerah. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Yayasan, Organisasi Social Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Total Quality Management yang selanjutnya disingkat TQM adalah sistem manajemen untuk selalu meningkatkan kualitas dalam proses kerja dimana hasil akhirnya untuk memenuhi kepuasan konsumen secara terus menerus. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau;
b.Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Subjek Retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha. 7. 8. 9. 19. 20.
(1)
(2)Jasa pelayanan adalah jasa yang disediakan oleh pengelola tempat penginapan dan fasilitas lainnya. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retrtibusi serta pengawasan penyetorannya.