(1)Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas :
a.melakukan verifikasi kesesuaian materi muatan dokumen perencanaan pengadaan tanah; dan
b.menetapkan secara resmi tanggal diterimanya dokumen perencanaan pengadaan tanah.
(2)Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :
a.sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
b.unsur Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
c.unsur Dinas PUTRProvinsi Kalimantan Utara
d.unsur Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara;
e.unsur Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
f.unsur BAPPEDAProvinsi Kalimantan Utara; dan
g.unsur BLH Provinsi Kalimantan Utara;
(1)Gubernur membentuk tim verifikasi untuk melakukan verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasa13
(2)Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.
(1)Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
a.survei sosial ekonomi;
b.kelayakan lokasi;
c.analisis hiaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat;
d.perkiraan nilai tanah;
e.dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pehgadaan Tanah dan pembangunan; dan
f.studi lain yang diperlukan. Pasa16
(9)Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, menguraikan perkiraan nilai Ganti KerugianobyekPengadaan Tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.
(10)Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf i, menguraikan besaran dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi dan pengelolaan,serta sosialisasi.
(8)Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf g, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.
(7)Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasa12.
(5)Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menguraikan perkiraan luas tanah yang diperlukan.
(6)Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, menguraikan data awal mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah.
(4)Letak tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, menguraikan wilayahadministrasi:
a.keluraharr/desa atau nama lain;
b.kecamatan;
c.kabupatenjkota, dan
d.provinsi.
(2)Gubemur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada Bupati/Walikota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas,kondisi geografis,sumber daya manusia dan pertimbangan lainnya, dalam waktu 5 (lima)hari kerja sejak diterimanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.
(1)Pengadaan Tanah yang lokasinya berada di Kabupaten/Kota harus menyampaikan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah kepada Gubernur, apabila :
a.pendanaan pengadaan tanahnya berasal dari APBD Kabupaterr/Kota dengan luas lebih dari 5 ( lima) hektar; dan
b.pengadaan Tanah yang pendanaan pengadaan tanahnya berasal dari Anggaran Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara(APBN).