Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman bagi perangkat daerah termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan sesuai asas pengelolaan keuangan daerah. Pengaturan meliputi ketentuan mengenai pengelola keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyusunan dan penetapan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, pengelolaan BLUD, penyelesaian kerugian daerah, informasi dan statistik keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.