BABVI KETENTUANPENUTUP NAMAJELAS NIP. TID Tanjung Selor, Mengetahui, Kepala SKPD/ Biro . Orang Orang Orang Orang Orang Orang KETERANGANTIDAK HADIR Sakit (S) Izin (I) Cuti(C) Dinas (D) Tugas Belajar (TB) Tanpa Keterangan (TK) Orang Orang Orang JUMLAH PNS Hadir Tidak Hadir ABSENSI NO NAMA/NIP JABATAN MASUK PULANG KETERANGAN KERJA TANDA KERJA TANDA (JAM) TANGAN (JAND_ TANGAN 1 2 3 4 5 ... ... DAFTAR HADIR PNS DI LINGKUNGANPEMERINTAH PROVINSI KALIMANTANUTARA UNIT ORGANISASI : HARI TANGGAL A. FORMAT DAFTAR HADIR PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTANUTARA. LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG SISTEM INFORMASI KEHADIRAN APARATUR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. ,/ ... ~. H. BADRUN: M.Bi AERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, Dr. H. IRIANTO LAMBRIE Pj. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, *) Coret yang tidak perlu Nama Jelas (atasan lang sung) Hormatkami, Tanjung Selor, ,.. Menyetujui/ Tidak Menyetujui*) Demikian disampaikan kiranya menjadi maklum. ...... ( diisi hari/tanggal/jamjmenit dan alasan) Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama NIP Pangkat/ Gol Jabatan Unit Organisasi dengan ini mengajukan Permohonan izin untuk Tidak masuk KetjajIzin terlambat masuk kerja/Izin Pulang Sebelum waktunyajizin keluar kantor ada keperluan lairr/Tzin karena mendapat tugas tambahan dari atasan . PERMOHONANIZIN B. FORMATSURAT PERMOHONANIZIN No Nama Jabatan Paraf
1.Drs. H. Badrun, M.Si Sekretaris Daerah W d
2.Dr. H. Suriansyah, M.AP Asisten Administrasi Umum -//L
3.Suharto, SH t 1Karo Hukum dan Organisasi #,
4.Muhamad Ishak, SE, MM Karo Kepegawaian dan Diklat '/'A v Drs. H. BADRUN, M.Si Dr. H. IRIANTO LAMBRIE Pj. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, *) Coret yang tidak perlu Nama Jelas (atasan lang sung) Hormat kami, Tanjung Selor, . Menyetujui/Tidak Menyetujui*) Demikian disampaikan kiranya menjadi maklum. ...... ( diisi hari/tanggal/jam/rnenit dan alasan ) Yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama NIP Pangkat./Gol Jabatan Unit Organisasi dengan ini mengajukan Permohonan izin untuk Tidak masuk Kerja/Izin terlambat masuk kerjaj'izin Pulang Sebelum waktunya/Izin keluar kantor ada keperluan lain/Izin karena mendapat tugas tambahan dari atasan . PERMOHONAN IZIN B. FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5362);
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5234); Mengingat
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Sistem Kehadiran Aparatur Berbasis TeknologiInformasi di Lingkungan Pemerintah ProvinsiKalimantan Utara;
a.bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, serta mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu diberlakukannya sistem kehadiran aparatur yang berbasis teknologi informasi sehingga meningkatkan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah ProvinsiKalimantan Utara; Menimbang GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA SISTEM KEHADIRAN APARATUR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TENTANG HOM OR SO TAHUN 2014 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
13.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 10);
12.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 09 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor09);
11.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 08 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor08);
10.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor07);
9.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai NegeriSipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013 Nomor 12);
8.Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan LembagaPemerintah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5135);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Disiplin kerja PNS meliputi disiplin dalam pelaksanaan tugas dengan ketentuan antara lain:
a.mematuhi ketentuan jam kerja;
b.melaksanaan tugas yang diberikan atasan;
c.menyelesaikantugas sesuai waktu yang ditentukan; Pasa13
(1)Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin kerja PNS di lingkungan Pemerintah ProvinsiKalimantan Utara.
(2)Pembinaan dan pengawasan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilaksanakan oleh pejabat eselon II.
(3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(2)dilakukan secara berjenjang berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pasa12
1.PegawaiNegeriSipil, yang selanjutnya disingkat PNS,adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di LingkunganPemerintah ProvinsiKalimantan Utara.
2.Disiplin PNS adalah sikap dan perilaku PNS yang dalam melaksanakan tugasnya mentaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan.
3.Disiplin Kerja adalah mentaati kehadiran dan kepulangan PNSsesuai jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
4.Hari Kerja adalah hari dimana PNSharus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
5.Satuan kerja adalah unsur pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang di pimpin oleh pejabat eselon I dan II. Pasall BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG SISTEM INFORMASI KEHADIRAN APARATUR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. MEMUTUSKAN: Menetapkan r
(1)Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) melakukan:
a.perekaman, registrasi dan pemutakhiran data PNS pada data base mesin daftar hadir elektronik (finger print);
b.penatausahaan dan verifikasi laporan hasil rekapitulasi harian dan bulanan daftar hadir elektronik (fingerprint);