8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomot 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertangggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4593);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 ten tang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
25.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701); dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
33.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 8);
32.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 7);
31.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5);
30.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4);
29.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1430);
28.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015);
27.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1168);
2.Ketentuan sebagian Lampiran II diubah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
1.Ketentuan sebagian Lampiran I diubah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan meru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 34) diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURANGUBERNURTENTANGPERUBAHANATAS PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARANOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANGPENJABARANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2019. Menetapkan MEMUTUSKAN:
37.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 14).
36.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 14);
35.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 11);
34.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 25); IRIANTO LAMBRIE GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 Des er 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah ProvinsiKalimantan Utara. Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II BERITADAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARATAHUN2019 NOMOR 50 SURIANSYAH SEKRETARISDAE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal j 1 beaetlber 2019 IRIANTOLAMBRIE ttd GUBERNURKALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 :YeseIliher2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II BERITADAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARATAHUN2019 NOMOR 50 SURIANSYAH SEKRETARISDAE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 Desember 2019 IRIANTOLAMBRIE ttd GUBERNURKALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 ~ese~er 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II . 1 l Or:~.~nof\sqaV\ I N\ ·Af(> \ 2 I~.\\iAtnWd'" \\t,M.~ 1- -- I ArT'IIltn ~,~" St~an, ~\-\ ~ten Achl. U"'\lpt ~\t·~ftl ~~ P\t· ~\c. ~O ...--~ IRlANTOLAMBRIE GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 ..Jc•• ~er "019 ~ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Page 1 of 2 NO SEKULA PERUBAHAN IlENJADI BERTAMBAH/ KETERANGAN/PENJELASAN KODE KODE IBERKURANG) IRp) REKENlNG URAIAN JUlILAH IRp) REKENlNG URAIAN JUIILAH IRpl t 2 3 ,. 6 6 7 8 9 A 1 PENDAPATAN 2.633.058.772.854,99 1 PENDAPATAN 2.636.616.427.8154,99 3.15157.6155.000,00 1 1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 6215.6159.115.002 99 1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 6215.6159.1115.00299 - i.i.i Pendaoatan Patak Daerah 400.021.635.61500 1.1.1 Pendapatan Pajak Daerab 400.021.635.615 00 - 1.1.2 HasiJ Retribusi Daerah 20.310.000.000 00 1.1.2 Hasil Retribusi Daerah 20.310.000.00000 1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang 11,4028.544.713,99 1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang 11.428.544.713,99 - Dlnisahkan Dlpisahkan 1.1.4 LaJn lain Pendapatan Asll Daerah yang Sab 193.898.934.674 00 1.1.'1 Lain lain Pendapatan Asll Daerah yang Sab 193.898.934.67400 - 1.2 DANA PERDIBANGAN 2.007.104.4157.815200 1.2 DANA PERDmANGAN 2.010.662.112.815200 3.5157.655.000 00 1.2.1 Bag! Hasil Pajak/Bag! Hasil Bukan Pajak 443.486.439.852 00 1.2.1 Bag! HasH Pajak/Bagl Hasil Bukan Pajak 443.486.439.852 00 - 1.2.2 Dana Alokasi Umum 1.205.960.153.000,00 1.2.2 Dana Alokasi Umum 1.209.517.808.000,00 3.557.655.000,00 Penerimaan DAUTambahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.07/20 19 1.2.3 Dana Alokasi Khusus 357.657.865.000 00 1.2.3 Dana Alokasi Khusus 357.657.865.000 00 - 1.3 LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG 295.200.000,00 1.3 LAIN LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG 295.200.000,00 - SAH SAB 1.3.1 Pendapatan Hibah 295.200.000 00 1.3.1 Pendapatan Hibah 295.200.000 00 - 1.3.6 Pendapatan Lainnva - 1.3.6 Pendapatan LaJJ10ya - - B 2 BELANJA 2.793.404.486.168,215 2 BELANJA 2.796.962.141.168215 3.557.655.000,00 2.1 BELAJlfJA TIDAK LANGSUNG 1.176.981.659.473,150 2.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 1.169.046.659.473,150 17.935.000.0001 2.1.1 Belania Pezawai 609.812.734.73100 2.1.1 BelanJa Pezawai 609.812.734.73100 2.1.2 Belania BUJ1RR 2.1.2 Belanla BunRR - - 2.1.3 Belanja Subs.idi 23.160.874.825,00 2.1.3 Belanja Subsldi 23.160.874.825,00 - 2.1.4 Bclanja Hibah 197.313.708.500,00 2.1.4 Be1anja Hibah 189.378.708.500,00 (7.935.000.000,00) Penyesuaian Julmis OAK Non Fislk sebesar Rp7.935.000.ooo,- terdirl atas BOS Aftnnasi sebesar RpS.266.ooo.ooo,- dan BOS I<inelja sebesar Rp.2.669.ooo.oo0,-) seruula dianggarkan pada Belanja TIdal<Langsung BPKAD(P?KD)dlpindahkan ke Belanja Langsung Dlnas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Permendiknas No. 31 TabUJ12019 2.1.5 Belanja Bantuan Sosia! 3.000.000.000 00 2.1.5 Belanja Bantuan Sosia! 3.000.000.000 00 - 2.1.6 Belanja Bagi Hasil kepada 213.487.424.931,50 2.1.6 Belanja Bagi HasiJ kepa.da 213.487.424.931,50 - Provlnsl/I(abupaten/Kota dan Pemerlntah Provinsl/Kabupa.ten/Kota dan Pemeriniab Desa Desa 2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada 128.206.916.486,00 2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada 128.206.916.486,00 - Pl'Ovinsi/Kabupatenj' Kola dan Pemerlntahan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Desa 2.1.8 Belanja Tidak Terduza 2.000.000.000 00 2.1.8 Belania Tldak Terduga 2.000.000.000 00 - 2.11 BELANJA LANGSUHG 1.616.422.826.69475 2.2 BELAJlfJA LAJlfGSUHG 1.627.915.481.694715 11.492.61515.000,00 2.2.1 Belanla Pegawai 165.657.358.954 02 2.2.1 Belania Pegawai 165.657.358.95402 - LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2019 Page 2 of2 IRlANTO LAMBRIE I}.".~rla~h' MAt' '.:I~'H ·Za.nuddln \it,M.SI Armt\n ~ I Stt • Dent\ Y \1or1()nto I SE,I'IfII Ditetapkan di Tanjung Selor padatanggal 11 Desember 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, 1 NO SEMULA PERUBAHAN MENJADI BERTAMBAH/ KETERANGAN/PENJELASAN KODE 0RAlAN KODE (BERKURANGt (Rpt REKENING JUMLAH(Rpt REKENING 0RAlAN JUMLAH(Rpt 1 :l 3 4 S 6 7 8 9 ·2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 808.528.786.006,39 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 812.301.058.006,39 3.772.272.000,00 1. Pengalokasian DAUTambahan bantuan pembayaran seUsih perubahan luran jamkes penduduk yang dldaftarkan oleh Pemda sebesar Rp3.557.655.0oo,- sesuai PMKNo. 166jPMK.07/2019
2.Penyesuaian Juknis DAK Non Fisik sebesar Rp214.617.000,- terdiri atas BOS Afirmasi sebesar RpI36.937.oo0,- dan BOS Klnerja sebesar Rp77.680.oo0,-sesuai Permendiknas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendiknas 364/P/2019 2.2.3 Belanja Modal 642.236.681.734,34 2.2.3 Belanja Modal 649.957.064.734,34 7.720.383.000,00 Penyesuaian Juknis DAKNon Fisik sebesar Rp7.720.383.ooo,- terdiri atas BOS Afirmasi sebesar Rp5.129.063.000,- dan BOS KineIja sebesar Rp2.59 1.320.000,- sesuai Pennendiknas No. 31 renuo 2019 dan Kepmendiknas No. 364/P/2019 SURPLUS / (DEFISITt (160.345.713.313,261 SURPLUS / (DEFISITt (160.345.713.313,26) - 3 PEIDIIAYAAN DAERAH 3 PEMBIAYAAN DAERAH 3.1 PENERI1IIAAN PEIDIIAYAAN DAERAH 187.845.713.313,26 3.1 PENERI1IIAAN PEIDIIAYAAN DAERAH 187.845.713.313,26 - 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 187.845.713.313,26 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 187.845.713.313,26 - Angf;!aranSebelumnya AnRRaranSebelumnva 3.1.4 Penerimaan Piniaman Daerah - 3.1.4 Penerimaan Piniaman Daerah - - 3.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 27.500.000.000 00 3.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 27.500.000.000,00 - 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah 27.500.000.000,00 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah 27.500.000.000,00 - Daerah Daerah PEMBIAYAAN NETTO 160.345.713.313,26 PEIDIIAYAAN NETTO 160.345.713.313,26 - SISA LEBIH PEIDIIAYAAN ANGGARAN 0,00 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANOOARAN 0,00 - TAHUN BERKENAAN TAHUN BERKENAAN \. Page 2 of2 BERITA DAERAH PROVlNSIKALIMANTANUTARATAHUN 2019 NOMOR .,0 SURIAlfSYAH IRIAl'(TO LAMBRIE tt4SEKRETARIS DAE OUBERNUR KALIJlANTAIf UTARA, Ditetapkan eli Tanjung Se10r pada tanggaJ 11 .L)e.oel:lner 2019 NO SEIIULA PERUBAHAN MENJADI BERTAJIBAH/ KETERANOAN/PENJELASAN KODE KODE (BERKURANOI(Rpl URAlAN JUlILAH (Rpi URAIAN JUML.IUI (Rpi REKENINO REKENINO 1 :2 3 .. S 6 7 8 9 2.2.2 BeJanja Barang dan Jasa 808.528.786.006,39 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 812.301.058.006,39 3.772.272.000,00 I. Pengalokasian DAUTambahan bantuan pembayaran selislh perubahan luran jamkcs penduduk yang didaflarkan oJeh Peruda sebesar Rp3.557.655.000,- sesuaJ PMKNo. 166/PMK.07/2019
2.Penyesualan Juknls OAK Non Fislk sebesai Rp214.617.000,- tercllrl atas BaS AfirOlasi sebesar Rpl36.937.000," dan BaS Klncrja sebesar Rp77.680.000,-sesual Permendlknas No. 31 Tahun 2019 dan Kenmendiknas 364/P/2019 2.2.3 Belanja Modal 642.236.68 1.734,34 2.2.3 Belanja Modal 649.957.064.734,34 7.720.383.000,00 PenyesuaJan Juknis OAKNon Ftsik sebesar Rp7.720.383.000," terdhi atas B08 A.finnasisebesar RpS.129.063.000,- dan BaS KInerjBsebesar Rp2.59 1.320.000,- sesuai Permendlknas No. 31 Tahun 2019 dan Keomendlknas No.364/P/2019 SURPLUS / (DEnBITI (160.345.713.313,261 SURPLUS / (DEFISITI (160.345.713.313,261 " 3 PEMlIlAYAAN DAERAH 3 PEMlIlAYAAN DAERAH 3.1 PENERIKAAN PEMlIlAYAAN DAERAH 187.845.713.313,26 3.1 PENERIIIAAN PEMlIlAYAAN DAERAH 187.84t1.713.313,26 " 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan AnggaranTahun 187.845.713.313,26 3.1.1 Sisa Lebih Perhltungan Anggaran Tahun 187.845.713.313,26 " AnRll8JllIlSebelumnva Anzzaran Sebelumnva 3.1.4 Pencrlmaan Piniaman Daerah 3.1.4 Penerimaan Pinjainan Daerah - " 3.2 PENOELUARAN PEMlIlAYAAN DAERAH 27.1100.000.000 00 3.2 PENOELUARAN PEKBlAYAAN DAERAH 27.500.000.000 00 " 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvcstasi) Pemerintah 27.500.000.000,00 3.2.2 Penyertaan Modal (Investasl) Pemcrlmah 27.500.000.000,00 " Daerah Daerah PEMlIlAYAAN NETTO 160.3411.713.31326 PEIIBIAYAAN NETTO 160.3415.713.313,26 SISA LEBrn PEMBlAYAAN ANOOARAN 0,00 SISA LEBrn PEMlI.lAYAAN ANOOARAN 0,00 " TAHUN BERKENAAN TAHUN BERKENAAN Page 2 of 2 1 o.Q~ 1tt.1Il.~ Am,... Ad.. u..."~~ . IArrror- J~, ~~ ~. \<oro \\UIf""" (}- t)eM'1 t\()rlorl-ti>I ~ ,~r-'I Pll· \<€fGlI~t3~t<AO h1 BERITA DAERAH PROVINSIKALIMANTANlrrARA TAHUN 2019 NOMOR ;0 IRIAl'I'TO LAMBRIE ttd GUBERlWR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan eli Tanjung Selor pada tanggal I" ..e:Je~'b&:r201... Diundangkan eli Tanwng Selor pada taoggal 1 --bsez::.ber ~ NO SEKULA PERUBAHAN 1IIENJADI BERTAIIBAH/ KETERANOAM/PENJELASAM KODE KODE (BERKURANO) (Rp) REKENINO URAIAN JUJILAH (Rp) REKENINO URAIAN JUJILAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 808.528.786.006,39 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 812.301.058.006,39 3.772.27'2.000,00 1. Pengalokasian OAU Tambahan bantuan pembayaran selisih perubahan luran jamkes penduduk yens didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp3.557.655.000,- sesuai PMl<No. 166/PMK.07/20J9
2.Penyesuaian Juknis DAK Non F'isik sebesar Rp214.617.ooo,- t.erdir! alaS BOS Afirmasi sebesar RpI36.937.oo0,- dan BOS Klnerja sebesar Rp77.680.0oo,-sesuai Permendiknas No. 31 Tahun 2019 dan Kenrnendiknas364JPJ2019 2.2.3 BeJanja Modal 642.236.681.734,34 2.2.3 BeJanja Modal 649.957.064.734,34 7.720.383.000,00 Peoyesuaian Juknis OAK Non Flsik sebesar Rp7.720.383.0oo,- t.erdlrl alas BOS Afirmasi sebesar Rp5.129.063.ooo,- dan BOS .KiJleljasebesar Rp2.59 1.320.000,- sesuai Permendiknas No. 31 Tahuo 2019 dan Kepmendlknas No. 364/P/2019 SURPLUS / (DEFISlT) (160.345.713.313,26 SURPLUS / (DEFISIT) (160.345.713.313.26 - 3 PEJlBlAYAAN DAERAH 3 PElIBlAYAAN DAERAH 3.1 PENERDIAAN PEJlBlAYAAJII DAERAH 187.845.713.313,26 3.1 PENERDIAAN PEJlBlAYAAN DAERAH 187.845.713.313,26 - 3.1.1 Sisa Lebih Perhltungan Aoggaran Tahun 187.845.713.3J3;26 3.1.1 Sisa Lebib Perhltungan Ao~ Tahuo 187.845.713.313,26 - Aol!2aran Sebelumnva Anggaran Sebelwnn)ls 3.1.4 Penerimaan PinjamanDaerah - 3.1.4 Peoerlmaan Pinlaman Daerah - - 3.2 PENOELUARAM PElIBlAYAAN DAERAH 27.500.000.000 00 3.2 PENOELU~ PElIBlAYAAN DAERAH 27.500.000.000 00 - 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah 27.500.000.000,00 3.2.2 Penyertao.n MOdal[lnvestasi) Pemerlntah 27.500.000.000,00 - Dserah Daerah PElIBlAYAAJII NETTO 160.345.713.313,26 PEJlBlAYAAN NETTO 160.345.713.313,26 - SISA LEBrn PElIBlAYAAN AMGGARAM 0,00 SISA LEBrn PElIBlAYAAN AMGGARAM 0,00 - TAHUN BERKENAAN TAHUN BERKENAAN Page 2 of 2 IRlANTO LAMBRIB GUBBRJWR KALIJIIABTANUTARA, Ditetapkan eli Tanjung Selor pada tanggal 11 .uesember 2019 NO SE.MULA. PERUBAHAN MENJADI BERTAllBAH/ KETERANGAN/PENJELASAN KODE KODE (BERKURANG) (Rp) REKENlNG URAIAN JUMLAH(Rp) REKENING URAIAN JUJILAB (Rp) 1 :z 3 4 5 6 7 8 9 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 808.528.786.006,39 2.2.2 Belanja Barang dan -Jasa 812.301.058.006,39 3.772.272.000,00 1. Pengalokasian OAUTambahan bantuan pembayaran selisih perubahan iuran jamkes pe.nduduk yang didaftarkan oJeh ?emda sebesar Rp3.557.655.ooo,- sesuai PMKNo. 166/PMK.07/2019
2.Penyesuaian Juknis OAK Non Fislk sebesar Rp214.617.oo0,- terdirl atas BOS Aflnnasi sebesar RpI36.937.ooo,- dan BOS Kinerja sebesar Rp77.680.000,-sesuai Pennendlknas No. 31 Tahun 2019 dan Kenmendiknas 364/P/2019 2.2.3 Belanja Modal 642.236.681.734,34 2.2.3 Belanja Modal 649.957.064.734,34 7.720.383.000,00 Penyesuaian Juknis OAKNon Fisik sebesar Rp7.720.383.ooo,- terdiri atas BOS Afirmasi sebesar RpS.129.063.ooo,- dan BOS Kinerja sebesar Rp2.591.320.ooo,- sesuai ?ennendiknas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendilmas No. 364/P/2019 SURPLUS I (DEFISITJ (160.34:1.713.313,26) SURPLUS / (DEFISIT) (160.34:1.713.313,26) - 3 PEJIBIAYAANDAERAH 3 PEIIIBIAYAANDAERAH 3.1 PENERDIAAN PEIIIBIAYAANDAERAH 187.84:1.713.313,26 3.1 PENERIIIAAN PEIIBIAYAAN DAERAH 187.845.713.313,26 - 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 187.845.713.313,26 3.1.1 Sisa Lebih Perhltungan Anggaran Tahun 187.845.713.313,26 - Anl!.lZlU"9.I1Sebelumnva Anaaaran Sebelumnva 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah - 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Oaerah - - 3.2 PENGELUARANPEMBIAYAANDAERAH 27.1100.000.000 00 3.2 PENGELUARANPEIIBIAYAAN DAERAH 27.500.000.000 00 - 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah 27.500.000.000,00 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvestasi) ?emerintah 27.500.000.000,00 - Oaerah Daerah PEMBIAYAANNETTO 160.345.713.31326 PElllBIAYAANNETTO 160.345.713.31326 SISA LEBIH PEMBlAYAANANGGARAN 0,00 SlSA LEBIH PEMBIAYAANANGGARAN 0,00 - TAHUN BERKENAAN TAHUN BERKENAAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggaJ 11 Desern1er 2019 NO SEMULA PERUBAHAN MENJADJ BERTAMBAH/ KETERANGAN/PENJELASAN KODE URAIAN JUMLAHIRPI KODE URAIAN JUJILAH IRpl IBERKURANGllRpl REKENING REUNING I :z 3 4 S 6 7 8 9 A BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG - 1 4.04.01.01 BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN 4.04.01.01 BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH IPPKDI ABET DAERAH IPPKDI 4.0'1.01.01.00.00 Perubahan Belanja Tidak Langsung pada 197.313.708.500,00 4.04.01.01.00.00 Perubahan Belanja Tidak Langsung pada 189.378.708.500,00 (7.935.000.000,00) Penyesuaian .Juknis DAK Non Fisik dengan total BeJanja Hibab Belanja Hibah Rp7.935.000.000,- terdiri atas BOS Atirmasi sebesar Rp5.266.000.000,- dan BOS Klnerja sebesar Rp.2.669.000.000,-) sewula cUanggarkan pada BeJanja Tidak Langsung BPKAD (PPKD)dipindahkan ke Belanja Langsung Dinas PencUdikan dan Kebudayaan sesuai Permendiknas No. 31 Tahuu 2019 dan Kepmendiknas No. 320/P/2019 B BELANJA LANGSUNG BELANJA LANGSUNG 1 1.01.01.01 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1.01.01.01 DINAS PENDIDlKAN DAN KEBUDAYAAN 1.01.01.01. 17.88 Dana BOS Pusat DlKMENSMADan SMK 35.905.223.498,19 1.01.01.01.17.88 Dana BOS Pusat DU<MENSMADan SMK '13.759.223.498,19 7.854.000.000,00 Penyesuaian Juknis DAK Non Fisik (BOS Aflrmasi dan Negeri Negeri BOS Kine.tja) sesuai Permendiknas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendiknas No. 320/P/2019 1.01.01.01.19.61 Dana Bos Pusat PencUdikanKhusus SLB 752.8'10.000,00 1.01.01.01.19.61 Dana Bos Pusat PencUdikanKhusus SLB 833.840.000,00 81.000.000,00 Penyesuaian Juknis DAK Non Fisik (BOS Atirmasi dan BOS Kinetja) sesuai Permendiknas No. 31 1'ahun 2019 dan Kepmendiknas No. 320/P/2019 2 1.02.01.01 DINAS KESEHATAN 1.02.01.01 DINAS KESEHATAN 1.02.01.01.16.02 Pemeliharaan dan Pemulihan Kesehatan 11.406.039.000,00 1.02.01.01.16.02 Pemeliharaan dan Pemulihan Kesehatan 14.963.694.000,00 3.557.655.000,00 Pengalokasian DAU Tambahan bantuan pembayaran selisib peru bahan iuran jamkes penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sesuai PMK No. 166jPMK.07/2019 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOM OR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 SURIA!lSYAH BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UfARA TAHUN 2019 NOMOR 50 IRIANTOLAMBRIE ttdSEKRETARIS DAB GUBERl'WR KALIMANTANUTARA, Ditetapkan eli Tanjung Selor pada tanggal 11 Des"" er 2019 NO SEJfULA PEROBAHAN IlENJADI BERTAJIBAHI KETERANOAN/PENJELASAN KODE KODE Jt1IILAB (Rp) (BERKURANO) (Rp) REKENINO UR.AlAN JtIlILAH (Rp) REKENINO URAlAN 1 2 3 • 6 6 7 8 51 A BELANJA TIDAK LANOSUNO BELANJA TIDAK LANOSUNO - I 4.04.01.01 BADAN PENOELOLA KEUANOAN DAN 4.04.01.01 BADAN PENOELOLA KEUANOAN DAN ABET DAERAH (PPKD) ABET DAERAH (PPKD) 4.04.01.01.00.00 Perubahan Belanja Tidak Langsung pada 197.313.708.500 ,00 4.04.01.01.00.00 Perubahan BelsnJa Tidak Langsung pada 189.378.708.500,00 (7.935.000.000,00) Penyesuaian Juknis OAK Non Flsik dengan total 8elBI\ls Hlbah BelanJa Hibah Rp7.935.000.000,- terdlri atas BOS Afirmasl sebesar RpS.266.000.ooo,- dan BOS KlneIja sebesar Rp.2.669.000.ooo,-) SCDlUIa dianggarkan pads Belanja 'l'ldak Langsung BPKAD (PPKD) dipindahkan ke Bclanja Langsung Dlnas PendJdlkan dan Kebudayaan sesual Pennendiknas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendlknas No. 320/P/2019 B BELANJA LANOSUNG BELANJA LANGSUNO 1 1.01.01.01 DINAB PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1.01.01.01 DINAB PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1.01.01.01.17.88 Dana BOS PusalDlKMEN SMA Dan SMK 35.905.223.498,19 1.01.01.01.17.88 Dana BOS Pusat DIKMEN SMA Dan SMK 43.759.223.498,19 7.854.000.000,00 Penyesualan Juknis OAK Non Flsik (BOS Afmnasi dan Negerl Negerl BOS Kinerja) sesuai PermendJknB.s No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendlknas No. 320/P/2019 1.01.01.01.19.61 Dana Bos Pusat Pendidlkan Khusus SLB 752.840.000,00 1.01.01.01.19.61 Dana Bos Pusat Pendidlkan h."hU8l1S SLB 833.840.000,00 81.000.000,00 Penyesuaian Juknis OAK Non Flsik (80S Afirtnasl dan BOS KlneIja) sesuai Pennendlknas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendlknas No. 320/P/20J9 :a 1.02.01.01 DINAB KESEHATAN 1.02.01.01 D1NA8 KESEHATAN 1.02.01.01.16.02 PemelJharaan dan Pemuliban Kesehatan 11.406.039.000,00 1.02.01.01.16.02 PemeUharaan dan Pemulihan Kesehatan 14.963.694.000,00 3.557.655.000,00 Pengalokaslan DAU 'l'ambahan bantuan pernbayaran sellslh perubahan luran jamkes penduduk yang dldaJ\arkan oleh Pemda sesuai PMK No. 1661PMK.07_j 20 19 LAMPlRAN n PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UfARA NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANu- PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 I~ -1u~, S\i p\t,. Karo liult'u"" Venn~ ttQrlc.nto/se,~ Ptt,. K~k eN~ BERITA DAERAH PROVINS! KALIMANTAN llI'ARA TAHUN 2019 NOMOR 50 IRIAllTO LAMBRIE ttdTAlI UTARA,SEKRETARIS 0 .. Ditetapkan d.i Tanjung Selor pada tanggal 11 .;..1\:; ... 1.; mbe= 2019 GUBERNUR KALDItAl'fTAIIUTARA, ·.1 Diundangkan eli pada tanggal 1 NO SEMULA PEROBAHAN IlENJADI BERTAJIBAH/ KETERANOAN/PENJELA8AN KODE URAlA.If JUJILAH IRp) KODE URAIAN JUJILAH IRp) IBERKURANO) IRp) REKENINO REKENINO 1 :.I 3 .. IS (5 7 8 9 A BELANJA TIDAK LANGSUNO BELANJA TIDAK LANOSUNO - 1 4.04.01.01 BADAN PENGELOLA KEUANOAN DAN 4.04.01.01 BADAN PENOELOLA KEUANOAN DAN ASET DAERAH (PPKD) ABET DAERAH (PPKD) 4.04.01.01.00.00 Perubahan Belanja Tidak Langsung pada 197.313.708.500,00 4.04.01.01.00.00 Perubaban BeJanja Tidal<Langsung pada 189.378.708.500,00 (7.935.000.000,00) PenyesuaJan Julalis OAK Non F'lsik dcngan total BeJanja Hlbab Belanja Hlbe.h Rp7.935.000.000,- terdlrl alas BOS AOnllasi sebesar Rp5.266.000.000,- dan BOS Klncrja sebesar Rp.2.669.ooo.ooo,-) semuJa dJanggarkan pada Be1anJ8 Tidak Langsung BPKAD (PPKD) dJplndahkan ke BeJanja Langsung Dlnas PendJdikan dan Kebudayaan sesual Permendiknas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendlknas No. 320/P/2019 B BELANJA LANGSUNO BELANJA LANOSUNO 1 1.01.01.01 DIMAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1.01.01.01 DIMAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1.01.01.01.17.88 Dana BOS Pusat OIKMENSMADan SMK 35.905.223.498,19 1.01.01.01.17.88 Dana BOS Pusat OIKMENSMADan SMK 43.759.223.498,19 7.854.000.000,00 PenyesuaJan .Juknis OAK Non F'lslk (BOS Aflrmasi dan Negerl Negeri BOS Klnerja) sesuai Pennendlknas No. 3 I Tahun 2019 dan Kepmendiimas No. 320/P/2019 1.01.01.0 I.19.61 Dana 80s Pusat Pendidlkan Khusus SLB 752.840.000,00 1.01.01.01.19.61 Dana 80s Pusat PendJdlkan Khusus SLB 833.840.000,00 81.000.000,00 PenycsuaJan Juknis OAK Non Fislk (80S At:irmasi dan BOS Kinerja) sesuai Permendilmas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendlknas No. 320/P/2019 2 1.02.01.01 DIMAS KESEHATAN 1.02.01.01 DlNAS KESEHATAN 1.02.01.01.16.02 Perneliharaan dan Pemulihan Kesehatan 11.'106.039.000,00 1.02.01.01.16.02 PemeJiharaan dan Pemulihan Kesehatan 14.963.69'1.000,00 3.557.655.000,00 Pengalokasian OAU Tambahan baruuan pembayaran seUslh perubahan luran jamkes penduduk yang dlda1\arkan oJeh Pemda sesuai PMK No. 166/PMK07/2019 LAMPlRAN n PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN llI'ARA NOMOR .; 0 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOM OR 34 TAHUN 2019 TENTANO PENJABARAN PERUBAHAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGOARAN 2019 IRIANTO LAMBRIE Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 i>esember 2019 GUBERlWR KALIMAl'ITAN UTARA, NO SEK1JI.A PERUBAHAN 'llEHJADI BERTAXBAH/ KETERANGAN/PENJELASAN KODE KODE URAIAN JU1ILAH IRPI IBERKURANGI (Rpl REKENING URAlAN JU1ILAH (Rpl REKENINO 1 2 3 4 6 6 7 8 51 A BELANJA TIDAl( LANGSUNO BELANJA TIDAl( LANOSUNG - I 4.04.01.01 BADAN PENGELOLA KEUANOAN DAN 4.04.01.01 BADAN PENOELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (PPKDI ABET DAERAH (PPKDI 4.04.01.01.00.00 Perubahan Belanja Tidak Langsung pada 197.313.708.500,00 4.04.01.01.00.00 Perubahan Belanja Tidal< Langsung pada 189.378.708.500,00 (7.935.000.000,00) Penyesuaian Juknis DAK Non Pisik dengan total Belanja Hlbah Belanja Hibah Rp7.935.ooo.ooo,- terdlrl atas BOS AOrmasi sebesar Rp5.266.ooo.ooo,- dan BOS Kinerja sebesar Rp.2.669.ooo.ooo,-) semula dianggarkan pnda Belanja Tidal< Langsung BPKAD (PPKD) dJpindahkan ke Belanja Langsung Dines Pendidlkan dan J<ebudoyaan sesual Pennendiknas No. 31 Tahun 2019 dan Kepmendiknas No. 320/P/2019 B BELANJA LANOSUNG BELANJA LANOSUNG 1 1.01.01.01 DIMAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1.01.01.01 DIMAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1.0],01.01. 17.88 Dana BOS Pusat DrKMEN SMA Dan SMK 35.905.223.498,19 1.01.01.01.17.88 Dana BOS Pusat DIKMEN SMA Dan SMI( 43.759.223.498,19 7.854.000.000,00 Penyesuaian Juknis DAK Non Ftsik (BOS Aflnnasl dan Negeri Negerl BOS Kinerja) sesual Pennendiknas No. 3 I Tahun 2019 dan l{epmendiknas No. 320/P/2019 1.01.01.01.19.61 Dana Bos Pusat Pendidlkan Khusus SLB 752.840.000,00 1.01.0),01.19.61 Dana Bos Pusat Peodldlkan Khusus SLB 833.840.000,00 81.000.000,00 Penyesuaian Juknis DAK Non Fislk (BOS Afinnasi dan BOS KineJja) sesual Penneodiknas No. 31 Tahun 20 19 dan Kepmendiknas No. 320/P/2019 :1 1.02.01.01 DIMAS KESEHATAN 1.02.01.01 DIMAS KESEHATAN 1.02.01.01.16.02 Pemeliharaan dan Pemulihan Kesehatan 1.1.406.039.000,00 1.02.01.01.16.02 Pemeliharaan dan Pemull.ha.n Kesehatan 14.963.694.000,00 3.557.655.000,00 Pengalokasian DAU Tambabao bantuan pernbayaran selisih perubahan luran jamlces penduduk yang dldaftarkan oleh Pemde sesual PMJ< No. 166/PMK.07/20 19 LAMPlRAN n PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN tJrARA NOMOR jO TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAB PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN lITARA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019