a.Memiliki total nilai (51 - 80) sesuai dengan kriteria penilaian proper;
b.Terdapat parameter kualitas air yang melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan sebanyak 3 (tiga) kali pengukuran pada kurun waktu 1 tahun penilaian;
c.Terdapat parameter kualitas udara yang melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali pengukuran pada kurun waktu 1 tahun penilaian; dan
d.Seluruh fasilitas pengelolaan lingkungan kualitas air dan udara telah tersedia dan berfungsi dengan baik. 12 BERITADAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARATAHUN2015 NOMOR Drs. H. BADRUN,M.Si Diundangkan di Tanjung Selor padatanggal 31 Desernber 2015 SEKRETARISD RAH PROVINSIKAL NTANUTARA, TRIYONOBUDISASONGKO ttd Ditetapkan di Tanjung Selor padatanggal 31 Desernber 2015 Pj. GUBERNURKALIMANTANUTARA, Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Pasa118 KETENTUAN PENUTUP BABVI Perusahaan pertambangan mineral danj atau batubara yang telah mendapatkan nilai akan diberikan bendera danj atau sertifikat sesuai dengan hasil yang dicapai. Perusahaan pertambangan mineral danjatau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengibarkan bendera hingga pengumuman peringkat kinerja berikutnya. Pasa117 Pemberian Peringkat Proper Kegiatan Pertambangan Mineral danjatau Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan upaya dan tingkat ketaatan perusahaan pertambangan mineral danjatau batubara terhadap izin lingkungan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penilaian sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur ini. Pasa116 1
1.Pengendalian Pencemaran Air Limbah
a.Izin Pembuangan Air Limbah;
h.Ketersediaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Settling pond);
c.Desain dan Kapasitas Settling pond;
d.Fasilitas Penunjang Settling pond;
e.SOP Pengendalian Pencemaran Air dan Tanggap Darurat;
f.Pencatatan pH dan Debit Harian;
g.Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air Limbah;
h.Hasil Uji Laboratorium;
i.Pengelolaan Kualitas Air;
j.Perawatan Settling pond dan Ketersediaan Fasilitas;
k.Sistem Drainase Pada Stockpile;
1.Pemanfaatan Kembali Air Limbah Dengan Sistem Recycle; dan
m.Alat Pemantauan Kualitas Air;
1.Izin Lingkungan (AMDALatau UKL/UPL);
2.Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
3.Dokumen RKTTLdan RKAB;
4.Dokumen RPT;
5.Jaminan Reklamasi; dan
6.Izin Prinsip
b.Sistem dan Pencapaian Hasil Dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
a.Administrasi dan Manajemen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ruang lingkup dan aspek yang dinilai dalam Proper meliputi: I. TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN PROPER A. RUANG LINGKUP PENILAIAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR ~1 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM PENILAIANPERINGKAT KINERJA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN/ATAU BATUBARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGANHIDUP 2
4.PengelolaanB3 dan Limbah B3
a.Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3;
b.Fasilitas TPSLimbah B3;
c.Desain TPS Limbah B3;
d.Tempat Penyimpanan Khusus B3;
e.KelengkapanMSDSB3;
f.SOP PengelolaanLimbah B3;
g.SOPTanggap Darurat LimbahB3;
h.Penyerahan Limbah B3;
i.Pemanfaatan Limbah B3; J. Pengolahan LimbahB3;
k.KondisiWorkshop;dan
1.OilTrap.
3.Pengelolaandanj'atau Pengolahan Limbah Padat/Bampah
a.Pengumpulan/Penyimpanan Sementara Sampah;
b.Tempat Pengumpulan Sementara Besi Bekas;
c.Pemanfaatan darr/atau Pengolahan Limbah Padat/Sampah; dan
d.Housekeeping.
2.Pengendalian Pencemaran Udara
a.Alat Penyiraman Hauling Road (water tank);
b.Pelaksanaan Penanggulangan Debu;
c.SOP Pengendalian Pencemaran Udara;
d.Pelaksanaan dan Hasil UjiKualitas Udara Ambien;
e.Pelaksanaan dan Hasil Pengujian Uji Emisi Udara Dari Sumber 8ergerak;
f.Pelaksanaan dan Hasil Pengujian Uji Emisi Udara Dari Sumber Tidak Bergerak;
g.Fasilitas Sampling Hole; dan
h.Pemeliharaan Alat. Ketentuan lain: Nilaidari Pengendalian Pencemaran Airakan menjadi NIHIL, apabila: 1) Perusahaan dengan sengaja melakukan bypass, dengan cara melakukan pembuangan air limbah tambang tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu. 2) Perusahaan melakukan kelalaian dalam pembangunan (konstruksi) darr/atau tidak melakukan pemeliharaan IPALyang selanjutnya mengakibatkan settling pond jebo1. 3 Sociale. Program Pemberdayaan Masyarakat (Coorporate Responsibility)
1.Program Pengembangan Masyarakat YangDilaksanakan;
2.Kajian Aspek Sosial Ekonomi Masyarakat (social mapping); dan
3.Anggaran Pemberdayaan Masyarakat. Ketentuan Lain: Jika dari hasil analisis geokimia tidak terdapat lapisan pembentuk asam (NAF)maka untuk penilaian penanganan AMDadalah nilai maksimal.
1.Perbandingan Kumulatif Luas Laban Terganggu Dengan Kumulatif Luas Rehab (Revegetasi);
2.Kesesuaian Pelaksanaan KegiatanTerhadap RKTTL;
3.PengelolaanTanah Pucuk (Topsoiij;
4.Penataan Lahan;
5.UjiAnalisa Kesuburan Tanah;
6.Nursery / Persemaian;
7.Penyediaan Bibit;
8.Penanaman Cover Crops;
9.Pelaksanaan Revegetasi;
10.Upaya Pemeliharaan Tanaman;
11.Penanaman Jenis Vegetasi;
12.Sistem Drainase Pada Penataan Lahan;
13.KolamPengendap Pada Lokasi Reklamasi dan Revegetasi;
14.Studi GeokimiaBatuan Untuk Mengetahui Potensi AMD;Dan
15.Penanganan AMD(Jika Ada).
c.Reklamasi dan Revegetasi NilaiPengelolaanB3 dan Limbah B3 akan menjadi NIHIL, apabila : 1) Perusahaan melakukan kegiatan pembuanganj'penurnpukan limbah B3 ke media lingkungan tanpa adanya izin (dumping). 2) Perusahaan melakukan kegiatan pembakaran limbah B3 tanpa izin dan tidak dilengkapioleh fasilitas khusus incenerasi (open burning); 3) Terjadi tumpahan limbah B3 ke media lingkungan tanpa upaya pembersihan dan/ atau perbaikan. Ketentun Lain: 4
1.Penilaian dilakukan dengan cara pengumpulan datal informasi secara langsung tentang sistem dan pencapaian hasil, manajemen pengelolaan lingkungan, dan pengembangan kemasyarakatan melalui pemeriksaan, pengujian laboratorium dan verifikasilapangan serta wawancara.
2.Penilaian terhadap data informasi sekunder seperti daftar isian (kuesioner)yang disampaikan kepada perusahaan pertambangan mineral darr/atau batubara serta masukan dari masyarakat.
3.Pemberian Penilaian Peringkat Kinerja
a.Masing-masingrincian, aspek penilaian diberi nilai antara 0 - 3 sesuai hasil pencapaian dari upaya yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan. C. TATA CARA PENILAIAN
2.Rincian bobot penilaian dan kriteria penilaian masing-masing aspek kegiatan seperti dalam lampiran keputusan ini.
1.Penilaian dilakukan dengan melihat bobot dari masing-masing aspek penilaian, yaitu sebagai berikut :
a.Administrasi dan Manajemen PengelolaanLingkungan Hidup, memiliki bobot 5%;
b.Sistem dan Pencapaian Hasil Dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, memilikibobot 45%;
c.Reklamasi dan Revegetasi,memilikibobot 300/0;
d.program Pemberdayaan Masyarakat (Coorporate Social Responsibility), memilikibobot 50/0, dan
e.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Tambahan, memiliki bobot 15 %. B. BOBOT PENILAIAN Setiap akhir dari kegiatan lapangan akan dibuat berita acara yang berisi temuan dan tindak lanjut dalam pengelolaan lingkungan.
1.Sertifikasi ISO;
2.Audit Internal;
3.Diklat Lingkungan Ditandai Dengan Sertifikat;
4.SeminarIWorkshop;
5.KonservasiKeanekaraman Hayati;
6.Upaya Penghematan Energi;
7.Upaya KonservasiTanah dan Air;
8.Upaya Penurunan Beban Pencemaran Udara; dan
9.Studi Tingkat Kerusakan Lahan.
f.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Tambahan 5 Drs. H. BADRUN,M.Si Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 31 Desember 2015 SEKRETARISDAERAH PROVINSIKALIM ANUTARA, TRIYONOBUDISASONGKO ttd Pj. GUBERNURKALIMANTANUTARA,
h.Tindak lanjut dari hasil temuan dan berita acara dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan peringkat.
d.Menjumlahkan nilai seluruh komponen menjadi NILAI TOTAL.
e.Nilai Total dari masing-masing anggota tim yang menilai dihitung nilai rata-ratanya sebagai Nilai Total Akhir dari pertambangan mineral danJatau batubara yang dinilai.
f.Kegiatan usaha yang tidak memiliki aspek pengelolaan lingkungan seperti yang ditetapkan dalam kriteria penilaian, bobot nilai yang bersangkutan dipindahkan ke kriteria lain pada aspek yang sarna, sehingga bobot nilai secara keseluruhan tetap 100%•
g.Pemindahan bobot dilakukan pada kelompok aspek penilaian yang sarna. N = Nilai x Bobot 3
b.Nilai 0 sampai dengan 3 diartikan sebagai berikut : - Nilai 0 = tidak ada upaya yang dilakukan dalam aspek kegiatan yang dinilai. - Nilai 1 = upaya yang dilakukan dalam aspek kegiatan yang dinilai buruk. - Nilai2 = upaya yang dilakukan menunjukkan hasil yang baik. - Nilai3 = upaya yang dilakukan menunjukkan hasil yang sangat baik.
c.Memberikan nilai masing - masing komponen dengan rumus :