menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Utara tentang Tata KelolaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; a bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntable serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; GUBERNUR KALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANG MAHA ESA Mengingat Menimbang TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHBERBASIS ELEKTRONIK TENTANG PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA NOMOR 51 TAHUN2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5149);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5952);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398);
16.Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
15.Peraturan MenteriKomunikasidan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor551);
14.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata KelolaTeknologiInformasi dan Komunikasi Nasional;
12.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan- Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5348);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402); Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi KalimantanUtara
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
3.Gubernur adalah Gubernur KalimantanUtara.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten ZKota adalah Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatikaProvinsiKalimantanUtara.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepadapengguna SPBE.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.