DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2020

Nomor
51
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Materi pokok dalam Peraturan Gubernur ini mencakup penugasan kepada PT Benuanta Kaltara Jaya untuk mengelola Toko Indonesia di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Pengelolaan ini didukung oleh pendanaan yang mencakup penyertaan modal, subsidi, pemberian pinjaman, dan hibah, serta didukung oleh Pemerintah Daerah melalui kemudahan perizinan dan perlindungan sebagai objek vital. Dalam kondisi kahar (force majeure) yang mengganggu pelaksanaan perdagangan dan distribusi komoditi bahan pokok dan penting lainnya, penugasan ini dapat dievaluasi oleh Pemerintah Daerah. PT Benuanta Kaltara Jaya diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan penugasan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan kepada Gubernur melalui Disperindagkop dan UKM. Pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan penugasan dilakukan oleh Gubernur melalui Disperindagkop dan UKM, sementara pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…