Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4 10. 11. 12. 13. 14. 15. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dewan Pendidikan adalah Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Cerdas adalah kemampuan seseorang dalam berfikir yang tajam, bertindak yang cepat dan tepat, mudah mengerti dan sempurna akal budinya. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) non Pemerintah yang Mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan preoses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negaranya. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doctor dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan Tinggi adalah penyelenggara pendidikan tinggi negeri dan swasta, baik didalam maupun diluar negeri termasuk perguruan tinggi kedinasan. Satuan Pendidikan adalah layanan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. 5. 7, 8. 9. Bantuan Pendidikan adalah dana kebijakan bantuan pendidikan belajar yang diberikan pada mahasiswa dari Kalimantan Utara berupa biaya penyelenggaraan pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan serta diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang berada dan yang berasal dari Kalimantan Utara. 3