Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan, Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut : (1
(2)
a.jenis sumber air,
b.lokasi sumber air:
c.tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air,
d.volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan:
e.kualitas air:
f.Juas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, dan
g.tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Volume pemakaian dan pemanfaatan air permukaan, berdasarkan catatan meter dan/atau alat ukur lainnya, Perhitungan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh Tim Teknis dan penetapan NPA dilakukan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Apabila terjadi perubahan penggunaan air permukaan berdasarkan temuan di lapangan maka akan dilakukan perhitungan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Tim Teknis. Apabila tidak terjadi perubahan data sebagimana dimaksud pada ayat (5) untuk penetapan NPA kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara jabatan oleh UPTD Badan Pengelola
(3)
(5)(6 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wilayah setempat. 9