1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang berbentuk Dinas disebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara.
5.Perusahaan adalah perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, atau pengolahan dan / atau pemurnian.
7.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
8.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
9.Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan.
10.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
11.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, clan studi kelayakan
12.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
13.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
14.Produksi adalah hasil kegiatan usaha pertambangan yang meliputi penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan yang berupa mineral dan batubara.
15.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
16.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
17.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
18.Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
19.Surat Keterangan Pengiriman Barang yang selanjutnya disingkat SKPB adalah surat keterangan pengiriman barang hasil produksi pertambangan mineral dan batubara.
20.Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
21.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
22.Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Berbasis Online yang selanjutnya disingkat SIMPEL adalah sistem pelayanan pelaporan usaha pertambangan yang terintegrasi antara DESDM dengan Perusahaan dan terhubung secara online melalui jaringan internet.
23.Laporan Berkala adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.
24.Laporan Khusus adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu.
25.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
26.Pemutakhiran Data adalah peremajaan data profil dan/atau laporan pemegang IUP terkini melalui media elektronik dan selanjutnya disimpan dalam database SIMPEL.
27.Perbaikan Data adalah perubahan data profil dan/atau laporan pemegang IUP sesungguhnya sesuai dengan dokumen dan peratauran yang berlaku.
28.Validasi Data adalah kegiatan pemeriksaan pengecekan keabsahan syarat/kondisi keakurasian data laporan yang dilakukan oleh DESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan.
29.User Operator adalah petugas Pemegang IUP untuk menggunakan sistem informasi pelaporan elektronik berbasis online di Provinsi Kalimantan Utara.