1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.
5.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri; suami, istri dan anaknya; ayah dan anaknya; atau ibu dan anaknya.
6.Sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Siswi SMA/Remaja Putri adalah fase peralihan dari masa anak- anak dengan masa dewasa dengan rentang usia antara 12-21 tahun.
8.Calon Pengantin adalah seorang pria dan seorang wanita yang akan melaksanakan pernikahan di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Utara.
9.Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah Pasangan suami istri yang istrinya berusia antara 15-49 tahun dan secara operasional pula pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan telah kawin atau istri berumur lebih dari 49 tahun tetapi belum menopause.
10.Wanita Usia Subur yang selanjutnya disingkat WUS adalah wanita yang berusia 15-49 tahun dan wanita pada usia ini masih berpotensi untuk mempunyai keturunan.
11.Ibu adalah wanita hamil dan melahirkan sampai 42 hari setelah persalinan.
12.Ibu Bersalin adalah ibu yang sedang menjalani proses persalinan.
13.Proses Persalinan adalah rangkaian peristiwa mulai dari kontraksi sampai dikeluarkannya hasil konsepsi (janin, plasenta, ketuban dan cairan ketuban) dari uterus ke dunia luar melalui jalan lahir atau melalui jalan lain dengan bantuan atau dengan kekuatan sendiri.
14.Ibu Nifas adalah ibu yang menjalani proses nifas yaitu suatu masa yang dimulai beberapa jam sesudah lahirnya plasenta sampai 6 minggu setelah melahirkan.
15.Anak adalah bayi sampai dengan balita.
16.Bayi adalah anak yang berumur 0 (nol) sampai 1 (satu) hari menjelang ulang tahun pertama.
17.Balita adalah anak yang berumur 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh Sembilan) bulan.
18.Bayi baru lahir yang selanjutnya disebut Neonatal adalah bayi yang berumur antara 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
19.Advokasi adalah upaya persuasif yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi tindak lanjut mengenai sesuatu.
20.Anemia adalah kekurangan kadar haemoglobin (Hb) dalam darah yang disebabkan karena kekurangan zat besi (Fe).
21.Tablet Tambah Darah (TTD) adalah tablet suplemen dengan komposisi terdiri dari 60 mg zat besi elemental (dalam bentuk sediaan Ferro Sulfat, Ferro Fumarat atau Ferro Glukonat) dan 0,400 mg asam folat.
22.Jaminan Kesehatan Nasional adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan nasional yang bersifat wajib (mandatory), dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
23.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
24.Pembiayaan Kesehatan adalah anggaran yang dibutuhkan dalam pelayanan paripurna bagi Ibu hamil, Ibu melahirkan, Ibu nifas, Bayi baru lahir dan keluarga pendamping selama di rumah tunggu.
25.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan Kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
26.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
27.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan luar gedung yang dilengkapi kendaraan bermotor roda empat atau roda dua atau perahu bermotor dan dilengkapi dengan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya termasuk mobilisasi ibu hamil yang akan melahirkan ke sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan siap 24 jam.
28.Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disingkat dengan PKD adalah merupakan suatu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh, untuk dan bersama masyarakat setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang didukung oleh tenaga kesehatan profesional untuk melakukan upaya kesehatan promotif, preventif dan kuratif, sesuai dengan kewenangannya di bawah pembinaan teknis Puskemas.
29.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang memberikan upaya pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi lima program prioritas yaitu Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, Imunisasi dan Penanggulangan Diare.
30.Pemberian TTD adalah pemberian Tablet Tambah Darah (Fe) dengan dosis 1 (satu) tablet per minggu sepanjang tahun.
31.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
32.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap masalah kesehatan/penyakit.
33.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal, dan neonatal, guna mencegah kesakitan/ kematian serupa di masa yang akan datang.