1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
7.Inspektorat adalah Lembaga Pengawasan yang berada di Tingkat Daerah.
8.Inspektur adalah Inspektur pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
9.Pejabat adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan Struktural.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Utara.
11.Pemeriksaan Operasional adalah segala usaha untuk kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa untuk mengetahui atau menilai dengan cermat dan seksama kenyataan yang sebenarnya mengenai kegiatan suatu entitas apakah telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau rencana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif dan ekonomis.
12.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK RI.
13.Pemeriksa/Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional dan atau Pegawai Negeri Sipil yang berada di Lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan.
14.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga/unit kerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintah melalui kegiatan pemeriksaan/audit, reviu, pemantauan, asistensi, konsultasi dan sosialisasi yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Utama lnspektorat LPND, Inspektorat dan Perbendaharaan Mabes TNI/Angkatan, Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota.
15.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
16.Pengawasan Reguler adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
17.Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik yang dilaporkan secara langsung/tidak langsung maupun melalui media cetak/elektronik.
18.Entitas adalah istilah yang mendifinisikan batasan instansi atau unit kerja yang diperiksa.
19.Kasus adalah temuan atau bagian temuan pengawasan yang berindikasi adanya tindak pelanggaran.
20.Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar yang berlaku untuk mencari kebenaran atas pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur Negara yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan/atau Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
21.Laporan Hasil Pengawasan/Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang memuat seluruh hasil pengawasan/pemeriksaan berupa data temuan, simpulan hasil pengawasan/pemeriksaan dan saran/rekomendasi yang bersifat formal, lengkap dan final setelah ditanggapi oleh Pimpinan Unit lnstansi yang diperiksa (auditi).
22.Temuan adalah keadaan/fakta/bukti yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling kurang memiliki saran/rekomendasi sebagaimana yang tercantum dalam LHP.
23.Saran/Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa/pengawas berdasarkan hasil pemeriksaan/pengawasannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
24.Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat TLHP adalah tindak lanjut yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka melaksanakan saran/rekomendasi hasil pengawasan pemeriksaan.
25.Pemantauan TLHP adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan saran rekomendasi hasil pemeriksaan/pengawasan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
26.Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan TLHP.
27.Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disingkat TPKND adalah para pejabat yang secara ex-officio ditunjuk dan ditetapkan Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelesaikan kerugian Negara/Daerah.
28.Hari adalah hari kerja