1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah Kalimantan Utara.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
8.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat KPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
9.Biro Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat Biro Kesra adalah Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
10.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
11.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
12.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
13.Pengelolaan Kekayaan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan, disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
17.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran PPKD Provinsi selaku Bendahara Umum Daerah.
18.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran PD.
19.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran PPKD Provinsi Kalimantan Utara selaku Bendahara Umum Daerah.
20.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
21.Hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
22.Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
23.Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam, yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
24.Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Belanja Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Belanja Hibah.
25.Surat Pernyataan adalah pernyataan yang dibuat oleh Calon Penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang berisikan kesanggupan dan tanggung jawab (Fisik dan Keuangan) melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan.
26.Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dan dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
27.Masyarakat yang selanjutnya disebut kelompok masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal disuatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok/ kumpulan manusia tersebut.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :