Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Agustus 2018 GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Agustus 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd SYAIFUL HERMAN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 58 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA. A. PIAGAM AUDIT INTERN
a.penegakan integritas dan nilai etika;
b.komitmen terhadap kompetensi;
c.kepemimpinan yang kondusif;
d.pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. S A L I N A N
5.Piagam Audit Intern ini dapat direview dan dilakukan penyempurnaan secara berkala guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang pengawasan internal, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. B. PENJELASAN PIAGAM AUDIT INTERN
1.Pendahuluan
a.Piagam Audit Intern merupakan dokumen formal yang menyatakan kedudukan, tujuan, ruang lingkup, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara selaku pelaksana fungsi pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
b.Piagam Pengawasan Intern merupakan dasar pelaksanaan fungsi pengawasan intern Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara dan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (stakeholders) suatu instansi terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
c.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Kedudukan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
a.Inspektorat Provinsi merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
b.Inspektorat Provinsi dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
3.Visi Dan Misi Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
a.Visi Inspektorat Provinsi adalah "Menjadi instansi pengawas internal yang profesional sebagai rujukan bagi OPD dalam melaksanakan tata kelola Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara yang baik
b.Misi Inspektorat Provinsi adalah: 1) Membangun pengawasan yang efektivitas dan berkualitas yang mampu mendukung akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah dengan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi; 2) Meningkatkan efektivitas hasil pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan dan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah; 3) Melaksanakan pengendalian internal pemerintah sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); 4) Meningkatkan kapabilitas aparat pengawasan dalam rangka menciptakan Aparatur Pengawasan yang profesional, kompeten dan berintegritas.
c.Tujuan yang akan ditetapkan sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Provinsi Kalimantan Utara adalah: 1) Meningkatkan Sistem Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel. 2) Terwujudnya Profesionalisme dan kompetensi kapasitas Pengawasan Internal Pemerintah.
d.Tujuan yang telah ditetapkan tersebut diatas, akan dicapai melalui sasaran-sasaran sebagai berikut: 1) Meningkatnya kualitas tugas pengawasan. 2) Meningkatnya pengawasan perencanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah. 3) Meningkatnya pengendalian pemerintah yang efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku. 4) Meningkatnya kualitas aparat pengawas internal pemerintah menjadi level 3 di Tahun 2018.
4.Nilai-Nilai Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
a.Integritas yaitu suatu sikap jujur, adil, berani, bertanggungjawab dan bijaksana yang harus dimiliki oleh seluruh anggota APIP untuk dijadikan sebagai landasan bersikap, bekerja dan dalam mengambil keputusan serta untuk membangun kepercayaan atau kredibilitas pribadi dan institusi;
b.Profesional yaitu kesanggupan seluruh anggota organisasi untuk dapat melaksanakan tugas sesuai atau melebihi dari standar kinerja/ketugasan yang ditetapkan, dengan dilandasi oleh pertama, sikap semangat/motivasi kerja tinggi, berkomitmen, pantang menyerah; kedua, pengetahuan yang luas ; dan ketiga, keterampilan yang tinggi;
c.Obyektif yaitu sikap untuk mengungkapkan atau menyampaikan data/ informasi sesuai dengan fakta material yang ada, dan menghindari benturan kepentingan yang dapat mengganggu dalam bersikap dan pengambilan keputusan.
d.Independen yaitu sikap menjunjung tinggi ketidakberpihakan, mengedepankan profesionalitas dan mengutamakan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan keterpaduan dan sinergisitas.
e.Perbaikan terus-menerus yaitu sikap untuk selalu mengembangkan diri, mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia, selalu memperbaiki proses, metode, mekanisme kerja dan produk organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik.
5.Fungsi Dan Tugas Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
a.Inspektorat Provinsi mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur di bidang pengawasan.
b.Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Inspektorat Provinsi mempunyai tugas: 1) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan; 2) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan perekonomian; 3) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan kesejahteraan rakyat; 4) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan prasarana wilayah dan lingkungan hidup; dan 5) melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
6.Tujuan, Sasaran, Dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara
a.Tujuan dibentuknya Inspektorat Provinsi adalah sebagai berikut: 1) terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan fungsional; 2) terwujudnya peningkatan tindak lanjut penyelesaian temuan permasalahan; 3) terwujudnya peningkatan pelayanan konsultasi dan/ atau pendampingan; 4) terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 5) terwujudnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia APIP; 6) terwujudnya peningkatan kualitas sistem pengawasan daerah; dan 7) terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana kerja serta keuangan.
b.Sasaran Inspektorat Provinsi adalah sebagai berikut: 1) tercapainya pelaksanaan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus/tematik serta terlaksananya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; 2) meningkatnya sistem manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan manajemen pemerintahan; 3) terciptanya aparatur pengawasan yang profesional, mandiri dan berkualitas baik skill, knowledge maupun attitude; 4) meningkatnya koordinasi dan sinergisitas serta kualitas pelaksanaan dan hasil pengawasan; dan 5) terciptanya kondisi kerja yang kondusif melalui penyelenggaraan administrasi perkantoran dan sarana prasarana yang memadai.
c.Untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran fungsi pengawasan intern tersebut secara maksimal, maka lingkup pengawasan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara adalah: 1) audit/pemeriksaan reguler atau berkala terhadap OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah; 2) audit/pemeriksaan tematik terhadap OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3) audit/pemeriksaan kasus terhadap permasalahan tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah; 4) audit/pemeriksaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah; 5) audit laporan keuangan di OPD; 6) audit kinerja OPD; 7) audit tujuan tertentu OPD; 8) review terhadap Dokumen Perencanaan dan Anggaran Daerah (RPJMD, Renstra, RKPD, RKA dan KUA/PPAS), Review Laporan Keuangan, Review Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Review Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa dan Review Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah; 9) evaluasi terhadap Rencana Strategi (Renstra) OPD, Renstra Pemerintah Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB), Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional (pemantauan/monitoring dan evaluasi Dana Desa, pemantauan/monitoring dan evaluasi dana BOS, evaluasi perencanaan dan penganggaran responsif gender, operasionalisasi sapu bersih pungutan liar dan penyelenggaraan koordinasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D); 10) mengoordinasikan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian dan Badan Pemeriksa Keuangan; 11) monitoring dan evaluasi atas hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan 12) pendampingan, asistensi dan sosialisasi terhadap Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka terwujudnya good governance. 13) pemberian bantuan kepada pihak lain berupa kegiatan jasa, yang sifat dan ruang lingkupnya disetujui bersama oleh APIP dan mitra kerja, yang bertujuan untuk memberi nilai tambah dan perbaikan terhadap proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern pemerintah daerah (Advisory Service) melalui Konseling (coaching clinic); Bimbingan Teknis; Asistensi/Pendampingan; Focus Group Discussion (FGD). 14) pengawasan dan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan yang akan dan sedang berjalan serta pengadaan barang dan jasa (Probity Audit).
7.Kewenangan Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara Untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas secara optimal sesuai dengan lingkup pengawasan yang dimiliki, Inspektorat Provinsi memiliki kewenangan sebagai berikut:
a.menentukan obyek pemeriksaan yang akan dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
b.melakukan pemeriksaan, review, pendampingan, asistensi/konsultasi, pemantauan dan evaluasi terhadap OPD dan unit kerja sesuai PKPP maupun non PKPP;
c.memperoleh akses informasi secara penuh terhadap seluruh tugas pokok dan fungsi OPD atau unit kerja yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan intern terhadap seluruh OPD, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Desa, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
d.memiliki akses informasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh lembaga lain di luar OPD dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.menentukan mekanisme, metodologi, teknik dan lingkup waktu pemeriksaan sesuai dengan standar audit/pemeriksaan untuk mencapai tujuan dan hasil pemeriksaan yang akan dicapai secara optimal;
f.menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pengawasan dengan berbagai institusi pengawasan dan lembaga terkait agar mencapai proses dan hasil pengawasan yang berkualitas dan terpadu serta tidak tumpang tindih;
h.bekerjasama dengan lembaga pengawasan lain dalam rangka pemeriksaan dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.menerima atau menolak permintaan pemeriksaan dari pihak lain atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
8.Tanggung Jawab Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Provinsi mempunyai tanggung jawab:
a.meningkatkan dan mengembangkan potensi, kompetensi dan profesionalisme APIP;
b.menyusun dan melaksanakan PKPT yang berbasis risiko;
c.menerapkan Kode Etik dan Standar Audit APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.memperkuat pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan SPIP;
e.mengupayakan kecukupan dan ketersediaan sumber daya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
f.menjamin bahwa proses dan hasil pengawasan dilakukan secara obyektif sesuai dengan standar audit pemeriksaan dan dilaksanakan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme;
g.menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak terkait dengan memperhatikan asas kerahasiaan; dan
h.menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Menteri yang membidangi secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kode Etik Dan Standar Audit APIP Piagam Pengawasan Intern mensyaratkan bahwa auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada Standar Audit dan Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/ 2008 Tentang Kode Etik APIP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/ 2008 Tentang Standar Audit APIP.
a.Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini: 1) Integritas, Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. 2) Obyektivitas, auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. 3) Kerahasiaan, auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. 4) Kompetensi, auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
b.Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini: 1) Integritas a) Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh; b) menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; c) mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan dan profesi yang berlaku; d) menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi; e) tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan- tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; f) menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit; g) saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor. 2) Obyektivitas a) mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit; b) tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan- hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; c) menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya. 3) Kerahasiaan a) secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit; b) tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 4) Kompetensi a) melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit; b) terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan; c) menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.
10.Sanksi Atas Pelanggaran
a.Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi.
b.Bentuk-bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
11.Hubungan Kerja Dan Koordinasi
a.Inspektorat Provinsi dengan Auditi 1) Untuk dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Provinsi menjalin hubungan kerja yang sinergis dan koordinasi dengan Auditi meliputi: a) OPD; b) BUMD; c) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; d) Lembaga lain yang memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 2) Hubungan kerja yang sinergis dan koordinasi sebagaimana dimaksud diatas meliputi: a) menyampaikan rencana pengawasan atau audit kepada auditi setiap awal pemeriksaan; b) melakukan pengawasan terhadap auditi dengan komunikasi yang efektif sehingga tercipta kerjasama yang konstruktif antara APIP dengan auditi; c) meminta tanggapan/pendapat terhadap kesimpulan, temuan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan secara tertulis oleh Pejabat Auditi yang bertanggung jawab; d) menyampaikan hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ; e) melakukan pendampingan/ asistensi, konsultasi terkait dengan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan; f) melakukan pendampingan kepada auditi pada saat pengawasan oleh Aparat Pengawas Eksternal; g) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan ketugasan auditi dan melaksanakan inspeksi disiplin pegawai; h) menetapkan status proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah kepada auditi; dan i) mengoordinasikan penyelesaian rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Kabupaten/ Kota, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
b.Inspektorat Provinsi Dengan Inspektorat Kabupaten/Kota 1) melakukan koordinasi penyusunan PKPP; 2) berperan aktif menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; 3) melakukan kerjasama, pendampingan, pengembangan SDM pengawasan dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4) melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan; 5) berperan aktif menyelenggarakan kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan; dan 6) melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dałam Forum Bersama APIP se-Provinsi Kalimantan Utara.
c.Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Lain 1) melakukan audiensi dan studi banding pelaksanaan tugas pengawasan; 2) berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan; dan 3) melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dalam forum Bersama APIP se-Indonesia.
d.Inspektorat Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri 1) berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah-Nasional (Rakorwasdanas) sebagai upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pengawasan antara Institusi Pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2) menjabarkan kebijakan pengawasan tahunan Kementerian Dalam Negeri ke dalam arah kebijakan dan mekanisme kerja operasional pengawasan daerah; 3) melakukan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; 4) melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan; dan 5) berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, loka karya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
e.Inspektorat Provinsi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1) berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkompanda) sebagai upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pendayagunaan aparatur negara; 2) menjabarkan kebijakan pengawasan kedalam arah, kebijakan dan mekanisme kerja operasional pengawasan daerah; 3) melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan; 4) menyampaikan Ikhtisar Laporan Pengawasan Semesteran dan Tahunan; dan 5) berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
f.Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Jenderal di Lingkungan Kementerian 1) berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; 2) melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan; 3) berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan; dan 4) melakukan joint audit.
g.Inspektorat Provinsi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 1) berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. 2) melakukan kerjasama pendampingan, peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan tata kelola APIP; 3) melakukan audiensi dan konsultasi pelaksanaan tugas pengawasan; 4) berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan; 5) melakukan joint audit. Salinan Sesuai dengan Aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro Hukum, DJOKO ISWORO, S.H.,M.H. NIP. 19620915 198803 1 002
h.Inspektorat Provinsi dengan Badan Pemeriksa Keuangan 1) berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; 2) melakukan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); 3) mengoordinasikan penyampaian managemen letter oleh BPK atas pemeriksaan terhadap LKPD atau auditi; 4) mengoordinasikan penyampaian LHP BPK terhadap pemeriksaan atas LKPD atau Instansi/unit kerja; dan 5) berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi terkait kegiatan pengawasan.
i.Inspektorat Provinsi dengan Penegak Hukum 1) melaksanakan pemeriksaan atas permintaan dari penegak hukum berdasarkan perintah Gubernur; dan 2) memberikan keterangan pada saat proses penyelidikan, penyidikan dan dalam persidangan atas suatu perkara terkait dengan permintaan pemeriksaan dari penegak hukum berdasarkan perintah Gubernur.
12.Penutup Piagam Audit Intern mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik terbaik di bidang pengawasan, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE