Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. an aA Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Perundang-undangan. 3 7. 10. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP adalah Tim yang secara khusus diangkat oleh Gubernur yang bertugas membantu Gubernur dalam pemantauan pelaksanaan kebijakan khusus Bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan, Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bidang Pelayanan Publik, Teknologi Informasi dan Perhubungan, Bidang Hukum, Bidang Infrastruktur dan Kedaulatan Energi serta Bidang Tenaga Kerja dan Penanggulangan Kemiskinan serta Bidang Hubungan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri; Mediasi adalah fungsi perantara yang menjadi penghubung antara pihak 8. eksekutif dengan pihak lain. . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selajutnya disingkat SKPD adalah 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Unit Kerja Pangkat Daereah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.