1.Pengelolaan adalah suatu upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang meliputi pembuatan, pemberian label, pengiriman, dan penyimpanan. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, video, electronic data interchange (EDI, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Informasi Non Elektronik adalah Informasi yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, dan simbol yang berupa suatu dokumen, kertas, dan bukti fisik lainnya. Informasi Berklasifikasi adalah Informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan keamanan nasional. Instansi Pemerintah adalah Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, dan Pemerintah 2 k 4. 5. 6. 7. Daerah. 8 10. 11. 12. 13, Pengelola Informasi adalah Pejabat di dalam Instansi Pemerintah yang diberi kewenangan menangani dan/atau bertanggung jawab atas pengelolaan Informasi Berklasifikasi di lingkungan Lembaganya berdasarkan standar, prosedur, dan ruang lingkup pengelolaan dan perlindungan Informasi Berklasifikasi. Pemilik Informasi adalah pegawai maupun pejabat Instansi Pemerintah yang karena fungsi dan jabatannya bertanggungjawab atas semua data dan Informasi Berklasifikasi yang dihasilkan serta dikelola dan/atau dikumpulkannya selama bekerja dan atas nama instansinya. Kriptografi adalah ilmu yang mempelajari teknik-teknik matematika yang berhubungan dengan aspek keamanan informasi seperti kerahasiaan data, keabsahan data, integritas data, serta otentikasi data. Konsep Informasi Berklasifikasi adalah rancangan atau buram surat dari Informasi Berklasifikasi. Metadata adalah Informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau setidaknya membuat suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan 8 konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.