Anggaran gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp291.326.903.483,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas: Gaji Pokok ASN; Belanja Tunjangan Keluarga ASN; Belanja Tunjangan Jabatan ASN; Belanja Tunjangan Fungsional ASN; Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN; Belanja Tunjangan Beras ASN; Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN; Belanja Pembulatan Gaji ASN; Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN; Belanja Iluran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN; Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN; Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN. po mo ao op Gaji pokok ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp198.580.510.989,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Belanja Tunjangan Keluarga ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp18.773.698.451,00 (Delapan Belas Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Belanja Tunjangan Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp9.537.808.000,00 (Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Rupiah). Belanja Tunjangan Fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp7.997.534.020,00 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Puluh Rupiah).
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp5.535.064.500,00 (Lima Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). Belanja Tunjangan Beras ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp12.620.626.158,00 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Rupiah). Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp15.733.449.321,00 (Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah). Belanja Pembulatan Gaji ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp3.422.179,00 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). Belanja luran Jaminan Kesehatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf i direncanakan sebesar Rp19.453.616.240,00 (Sembilan Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah). Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp530.254.040,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Puluh Rupiah). Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf k direncanakan sebesar Rp1.530.528.376,00 (Satu Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 direncanakan sebesar Rp1.030.391.209,00 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah). Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b_- direncanakan sebesar Rp330.158.765.690,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri atas Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN direncanakan sebesar Rp330.158.765.690,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Anggaran Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp46.122.712.176,00 (Empat Puluh Enam Miliar Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas: Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah;a. Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah; Belanja Honorarium; Belanja Jasa Pengelolaan BMD. ¢. d.
(16)Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a_— direncanakan sebesar Rp12.911.525.115,00 (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).
(17)Belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b direncanakan sebesar Rp211.950.000,00 (Dua Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(18)Belanja Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf c direncanakan sebesar Rp31.278.527.061,00 (Tiga Puluh Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Puluh Satu Rupiah).
(19)Belanja Jasa Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf d direncanakan sebesar Rp1.720.710.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
(20)Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d_ direncanakan sebesar Rp26.356.697.612,00 (Dua Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah), yang terdiri atas: Belanja Uang Representasi DPRD; Belanja Tunjangan Keluarga DPRD; Belanja Tunjangan Beras; Belanja Uang Paket DPRD; Belanja Tunjangan Jabatan DPRD; Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD; Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD; Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Tunjangan Reses DPRD; Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pembulatan Gaji DPRD; Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; . Belanja Tunjangan Transportasi DPRD; Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD. a. ¢. d. e. f. &. h. 1. k. a
(21)Belanja Uang Representasi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a direncanakan sebesar Rp1.120.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
(22)Belanja Tunjangan Keluarga DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(20)huruf b direncanakan sebesar Rp126.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
(23)Belanja Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf c direncanakan sebesar Rp96.000.000,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).
(24)Belanja Uang Paket DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf d direncanakan sebesar Rp105.336.000,00 (Seratus Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
(25)Belanja Tunjangan Jabatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf e direncanakan sebesar Rp1.392.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
(26)
(27)
(28)
(29)
(30)
(31)
(32)
(33)
(34)
(35)
(36)Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf f direncanakan sebesar Rp215.625.150,00 (Dua Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah). Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf g direncanakan sebesar Rp36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf h direncanakan sebesar Rp6.930.000.000,00 (Enam Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Belanja Tunjangan Reses DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf i direncanakan sebesar Rp1.775.812.500,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah). Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf j direncanakan sebesar Rp25.187.378,00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah). Belanja Pembulatan Gaji DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf k direncanakan sebesar Rp30.184,00 (Tiga Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah). Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf 1 direncanakan sebesar Rp8.071.106.400,00 (Delapan Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Enam Ribu Empat Ratus Rupiah). Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(20)huruf m direncanakan sebesar Rp5.913.600.000,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(20)huruf n direncanakan sebesar Rp550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH_ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp250.919.704,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah), yang terdiri atas: Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH; Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH; Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH; Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH; Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH; Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH; Belanja luran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH; Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH. Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf a direncanakan sebesar Rp78.000.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). mo Ao op
(37)Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf b direncanakan sebesar Rp7.128.000,00 (Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(38)Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf c direncanakan sebesar Rp149.688.000,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(39)Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(35)huruf d direncanakan sebesar Rp3.823.776,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
(40)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf e direncanakan sebesar Rp4.072.792,00 (Empat Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
(41)Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(35)huruf f direncanakan sebesar Rp2.848,00 (Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
(42)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf g direncanakan sebesar Rp7.520.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(43)Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (35) huruf h direncanakan sebesar Rp684.288,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
(44)Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.538.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD;
b.Belanja Dana Operasional KDH/WKDH.
(45)Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (44) huruf a direncanakan sebesar Rp288.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).
(46)Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat
(44)huruf b direncanakan sebesar Rp1.250.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(47)Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah), yang terdiri atas Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah).
(48)Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf a direncanakan sebesar Rp115.486.500.256,00 (Seratus Lima Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp115.486.500.256,00 (Seratus Lima Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
(49)Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf b direncanakan sebesar Rp 10.665.095.766,00 (Tiga Ratus Sepuluh Miliar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas: Belanja jasa kantor; Belanja Iuran Jaminan/Asuransi; Belanja Sewa Tanah; Belanja Sewa Peralatan dan Mesin; Belanja Sewa Gedung dan Bangunan; Belanja Sewa Aset Tetap Lainnya; Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi; Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi; Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment); Belanja Beasiswa Pendidikan PNS; Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis_ serta Pendidikan danPelatihan. re me ao op
(50)Belanja jasa kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf a direncanakan sebesar Rp226.272.316.542,00 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
(51)Belanja luran Jaminan/Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf b direncanakan sebesar Rp8.644.746.032,00 (Delapan Miliar Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah).
(52)Belanja Sewa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf c direncanakan sebesar Rp13.750.000,00 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(53)Belanja Sewa Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf d direncanakan sebesar Rp2.346.190.449,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).
(54)Belanja Sewa Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(49)huruf e direncanakan sebesar Rp13.032.331.515,00 (Tiga Belas Miliar Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Belas Rupiah).
(55)Belanja Sewa Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf f direncanakan sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
(56)Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(49)huruf g direncanakan sebesar Rp37.625.773.999,00 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
(57)Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf h direncanakan sebesar Rp10.292.320.000,00 (Sepuluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(58)Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf direncanakan sebesar Rp1.729.999.800,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah). 1 (S9)
(60)
(61)
(62)
(63)
(64)
(65)
(66)
(67)
(68)Belanja Beasiswa Pendidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf j direncanakan sebesar Rp122.400.000,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis_ serta Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (49) huruf k direncanakan sebesar Rp10.570.267.429,00 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Anggaran Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (9) huruf c direncanakan sebesar Rp55.851.499.063,00 (Lima Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin;
b.Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan;
c.Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (61) huruf a direncanakan sebesar Rp16.614.507.050,00 (Enam Belas Miliar Enam Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah). Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (61) huruf b direncanakan sebesar Rp13.180.852.850,00 (Tiga Belas Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah). Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (61) huruf c_ direncanakan sebesar Rp26.056.139.163,00 (Dua Puluh Enam Miliar Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf d direncanakan sebesar Rp208.309.601.198,00 (Dua Ratus Delapan Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
b.Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(65)huruf a direncanakan sebesar Rp207.356.751.198,00 (Dua Ratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(65)huruf b direncanakan sebesar Rp952.850.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/PihakLain/Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf e direncanakan sebesar Rp20.935.791.050,00 (Dua Puluh Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain / Masyarakat;
b.Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain / Masyarakat.
(69)
(70)
(71)
(72)
(73)
(74)
(75)
(76)Belanja Uang yang ODiberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (68) huruf a direncanakan sebesar Rp1.620.416.050,00 (Satu Miliar Enam Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Lima Puluh Rupiah). Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (68) huruf b direncanakan sebesar Rp19.315.375.000,00 (Sembilan Belas Miliar Tiga Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf f direncanakan sebesar Rp125.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), yang terdiri atas Belanja Barang dan Jasa BLUD yang direncanakan sebesar Rp125.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar Rupiah). Anggaran Belanja Subsidi kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (16) huruf a direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), yang terdiri atas Belanja Subsidi kepada BUMN direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Anggaran Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (16) huruf b direncanakan sebesar Rp8.885.000.000,00 (Delapan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), yang terdiri atas Belanja Subsidi kepada Badan Usaha Milik Swasta direncanakan sebesar Rp8.885.000.000,00 (Delapan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). Anggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (19) huruf a direncanakan sebesar Rp600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah), yang terdiri atas Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah). Anggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (19) huruf b direncanakan sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), yang terdiri atas Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Daerah Lainnya direncanakan sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Anggaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (19) huruf c direncanakan sebesar Rp59.747.233.492,00 (Lima Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
b.Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar;
c.Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan;
d.Belanja Hibah kepada Koperasi.
(77)
(78)
(79)
(80)
(81)
(82)
(83)
(84)
(85)
(86)Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf a direncanakan sebesar Rp47.688.500.000,00 (Empat Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf b direncanakan sebesar Rp9.400.000.000,00 (Sembilan Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf c direncanakan sebesar Rp2.558.733.492,00 (Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Belanja Hibah kepada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (76) huruf d direncanakan sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Anggaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (19) huruf d direncanakan sebesar Rp760.694.400,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah), yang terdiri atas Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik direncanakan sebesar Rp760.694.400,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah). Anggaran Belanja Bantuan Sosial kepada Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (24) huruf a direncanakan sebesar Rp509.600.000,00 (Lima Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu;
b.Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu. Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (82) huruf a direncanakan sebesar Rp339.600.000,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (82) huruf b direncanakan sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Anggaran Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (24) huruf b direncanakan sebesar Rp198.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah), yang terdiri atas Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat direncanakan sebesar Rp198.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah). Anggaran Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (24) huruf c direncanakan sebesar Rp1.300.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah), yang terdiri atas Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang Lainnya) direncanakan sebesar Rp1.300.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)