menetapkan Peraturan Gubernur tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021. GUBERNUR KALIMANTANUTARA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA STRATEGI PENANGGULANGANKEMISKINANDAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARATAHUN2016-2021 TENTANG GUBERNUR KALIMANTANUTARA PERATURANGUBERNUR KALIMANTANUTARA NOMOR 68TAHUN 2017 Mengingat Menimbang 2
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5233);
10.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362 ); 3 Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4.Pembangunan Daerah adalah rangkaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara.
5.Perangkat Daerah adalah un sur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan selanjutnya disingkat TKPK adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Utara. BABI KETENTUANUMUM PENANGGULANGANKEMISKINAN DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARATAHUN2016-2021 STRATEGITENTANGGUBERNURPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: Tim Koordinasi Provinsi dan tentang Pedoman Pembentukan Penanggulangan Kemiskinan Kabupatenj Kota;
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, ten tang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 4 kegiatan penanggulangan kemiskinan.
c.memperkuat pengarusutamaan penanggulangan kemiskinan dalam setiap langkah dan setiap pengambilan kebijakan daerah, yang dituangkan dalam semua dokumen perencanaan. upaya pihak, menegaskan komitmen dan mendorong sinergi penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh berbagai untuk mengatasi kemiskinan di daerah.
b.membangun konsensus bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan berbagai komponen masyarakat sebagai pelaku dalam a. Pasa14 Tujuan penyusunan SPKDadalah sebagai pedoman dalam : Maksud penyusurian SPKDadalah untuk :
a.merumuskan strategi dan kebijakan pernerintah daerah dalam penanggulangan kerniskirian.
b.menetapkan rencana aksi program penangguJangan kemiskinan
c.memandu intervensi program bagi Perangkat Daerah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan. Pasa13 MAKSUD,TUJUANDAN RUANGLINGKUP BABIII
10.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD. selanjutnya disebut adalah dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
g.Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat RAPBD adalah dokumen perencanaan dan anggaran pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 5
(1). SPKDdisusun dengan sistematika sebagai berikut :
a.BABI Pendahuluan;
b.BABII Kondisi Umum Daerah;
c.BABIII Profil Kemiskinan Daerah;
d.BABIV Determinan Kemiskinan Daerah;
e.BABV Analisis APBDUntuk Penanggulangan Kemiskinan;
f.BAB VI Kaji Ulang Kebijakan dan Kelembagaan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
g.BABVIIIsu Strategis Dan Rencana Aksi Daerah;
h.BABVIIISistem Monitoring dan Evaluasi;
1.BABIX Penutup.
(2). Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a memuat latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum penyusunan SPKDdan sistematika penulisan SPKD, serta sumber data dan analisis data.
(3). Kondisi Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat kondisi geografi dan demografi wilayah, administrasi wilayah, struktur dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
(4). Profil Kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c memuat konsep kemiskinan, kondisi umum kemiskinan daerah dan analisis kondisi umum kemiskinan daerah. Pasa16 SISTEMATlKA BABIV Pasa15
(1). SPKD memuat gambaran umum kondisi daerah, profil kemiskinan daerah, determinan kemiskinan daerah, analisis APBD untuk penanggulangan kemiskinan, kaji ulang kebijakan dan kelembagaan koordinasi penanggulangan kemiskinan, isu strategis dan rencana aksi daerah, sistem monitoring dan evaluasi serta penutup.
(2). SPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai tolok ukur pencapaian penurunan kemiskinan tahun 2021.
(3). SPKDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
d.mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran penanggulangan kemiskinan sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. 6 Pasa17
(1). Wakil Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPKD di daerah.
(2). Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPKDdi daerah dilaporkan kepada Gubernur selaku Penanggungjawab Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalimantan Utara. BABV PEMANTAUANDANEVALUASI
(5). Determinan Kemiskinan Daerah sebagimana dimaksud ayat (1) huruf d memuat prioritas masalah pada bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang perumahan dan lingkungan, bidang ketenagakerjaan, bidang pertanian, bidang perkebunan, bidang peternakan, bidang kehutanan, bidang perikanan, bidang listrik dan air bersih, dan bidang inflasi.
(6). Analisis APBD Untuk Penanggulangan Kerniskinan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e memuat evaluasi APBD, analisis anggaran pendapatan dan analisis anggaran belanja serta analisis persentase anggaran pro program pengentasan kemiskinan daerah.
(7). Kaji Ulang Kebijakan dan Kelembagaan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f memuat pemetaan program, kaji ulang kebijakan menurut bidangfsektor, kelembagaan, sistem koordinasi dan pengendalian, penguatan kelompok kerja TKPK dan permasalahan koordinasi penanggulangan kemiskinan.
(8). Isu Strategis dan Reneana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud ayat
(1)huruf g memuat isu strategis dan rene ana aksi daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
(9). Sistem Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memuat mekanisme dan prosedur monitoring, indikator monitoring dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
(10). Penutup sebagaimana pada ayat (1) huruf i memuat kesimpulan dan rekomendasi. 7 , ~I~~\\·~b\)('1 flU, !~11t·~~Q&\' ".,,' I )",\0 'tswo~ , ~,~ N;;IS\~ ~n.:r. .... A.u. '~('(M\ ~. '*'- \W'WI' ~ .. ~~~" IRIANTO LAMBRIE GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor padatanggal23 Oktober 2017 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Pasa18 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BABV